Nekat Angkut Pemudik, Agen Travel Bisa Didenda Rp100 Juta

0
49
Petugas merazia mobil pemudik di Jalan Raya Jonggol, Kabupaten Bogor.
Petugas merazia mobil pemudik di Jalan Raya Jonggol, Kabupaten Bogor.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Larangan mudik masih diakali oleh sejumlah pengusaha agen travel nakal. Kini bagi yang nekat mengangkut pemudik, agen travel dapat dihukum penjara.

Ketegasan itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Dia mengatakan, perang melawan pandemi covid-19 belum selesai. Para agen travel dilarang mengakut penumpang yang ingin mudik atau pulang kampung.

“Ini membahayakan masyarakat di kampung dan mereka melanggar peraturan,” kata Doni usai rapat terbatas bersama dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/5).

Menurut Doni, agen travel yang membawa penumpang untuk mudik sangatlah berbahaya. Karena penumpang bisa saja membawa virus korona ke kampung halamanya dan menularkan ke orang lain.

Makanya, tegas jenderal bintang tiga itu, bagi agen travel yang nekat membawa penumpang untuk mudik, siap-siap kena ancaman kurungan penjara dan denda.

Sanksi penjara dan denda itu adalah upaya tegas pemerintah untukmemutus mata rantai penyebaran virus Korona. “Mereka yang melanggar PSBB bisa dikenai pasal 93 UU 6/2020 yakni pidana denda,” tegasnya.

Sementara berdasar Pasal 93 UU Nomor 6/2020, adalah setiap orang yang melanggar peraturan pemerintah akan dikenakan pidana satu tahun atau denda Rp 100 juta.

“Sekali lagi kita harus sayang dengan diri dan keluarga kita. Kalau kita sayang keluarga di kampung, maka untuk sementara tidak mudik,” tuturnya.

“Saya yakin kalau kita semua sabar dan disiplin, kita semua akan dapat memutus mata rantai penularan. Kita segera mulai hidup normal,” pungkasnya.(JPC)