DPR Setuju Perppu Corona Jadi Undang-Undang

0
36
Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2019-2020 pada Selasa (12/5) ini membuat keputusan besar. Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan di tengah pandemi Covid-19 setujui menjadi UU.

“Ada delapan fraksi yang mendukung dan satu menolak. Apakah Perppu Nomor 1/2020 dapat disetujui menjadi UU?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada peserta sidang di rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/5). “Setuju,” jawab kompak para anggota DPR.

Adapun pengesahan Perppu Nomor 1/2020 menjadi UU didahului diawali dengan mendegarkan laporan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Laporan tersebut menjelaskan alasan fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menolak Perppu ‎tersebut.

Hasilnya, fraksi PKS menolak Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Sedangkan sembilan fraksi yang setuju adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN dan PPP.

Sebelumnya Banggar DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pada pengambilan keputusan tingkat I, pada Senin (4/5) lalu.

Keputusan tersebut disepakati usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksi pada rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun demikian Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini digugat oleh Amien Rais bersama 23 orang lainnya.‎ Amien Rais meminta pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945 dibatalkan.

“Menyatakan Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Korona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum permohonan yang dilansir website MK.(JPC)