JAKARTA-RADAR BOGOR, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Salah satu aturannya yakni terkait penggunaan masker. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap warga di Jakarta wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Baik itu di tempat umum maupun fasilitas umum.
Bagi yang melanggaran akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Selain itu, pelanggar juga disanksi melakukan kerja sosial. “Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi,” tulis Anies dalam Pergub tersebut.
Selain kerja sosial, adapula sanksi berupa denda administratif. Nominalnya berkisar Rp 100 ribu untuk paling rendah. Sedangkan denda maksimal Rp250 ribu.
Dalam aturan ini, pemberian denda menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Atau bisa didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI.(JPC)