JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan segera cair. Paling lambat Jumat (15/5/2020) dana tersebut dibagikan.
’’Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK (peraturan menteri keuangan) juga akan keluar,’’ terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Senin (11/5/2020). Dia menjelaskan, THR akan dicairkan secara serentak. Tim Kemenkeu sedang menyiapkan satuan kerja untuk mengeksekusi pencairan dana THR.
Pemerintah menyiapkan anggaran THR Rp 29,38 triliun. Jumlah itu terbagi atas THR untuk ASN pada pemerintah pusat, TNI, dan Polri. Nilainya Rp 6,77 triliun. Lalu, pensiunan Rp 8,7 triliun serta ASN pada pemerintah daerah sekitar Rp 13,89 triliun.
Nilai anggaran itu telah mengalami penghematan hingga Rp 5,5 triliun. Penghematan tersebut dilakukan karena pemerintah tak mengucurkan THR untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, hingga anggota DPR dan MPR.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, THR tahun ini hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai pelaksana setara eselon 3 ke bawah. ’’Artinya, pejabat eselon 1 dan 2 atau fungsional setara eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tidak mendapatkan THR,’’ imbuhnya.
Dia berharap pencairan THR bisa mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat. Seperti diketahui, selama kuartal I 2020, pertumbuhan ekonomi hanya 2,97 persen. Sementara itu, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 2,84 persen.
Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,02 persen. Tertekannya konsumsi bisa menjadi lebih parah apabila kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terus diperluas.
Menkeu menyebutkan, dampak ekonomi akibat Covid-19 lebih parah jika dibandingkan dengan krisis pada 2008–2009. Kala itu, krisis keuangan global disebabkan subprime mortgage di AS. Ani menjelaskan, kini Indonesia harus menghadapi kenyataan hilangnya arus modal asing dari pasar keuangan dengan jumlah yang lebih besar daripada saat krisis 2008 dan 2013.
Dia memerinci, arus modal keluar dari pasar keuangan mencapai Rp 145,28 triliun sepanjang triwulan I karena dampak Covid-19. ’’Arus modal keluar tersebut jauh lebih besar dibandingkan periode krisis keuangan 2008 dan taper tantrum 2013,’’ tambahnya.
Saat krisis 2008, modal asing yang keluar dari Indonesia Rp 69,69 triliun. Sementara itu, pada taper tantrum 2013, jumlah modal asing yang keluar mencapai Rp 36 triliun.
Taper tantrum adalah sebutan bagi ambruknya kurs sejumlah negara berkembang akibat pengumuman kebijakan moneter bank sentral AS The Federal Reserve. ’’Ini lebih dari dua kali lipat, magnitude-nya menjadi perhatian KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang kemudian menjadi bahan dalam pembahasan pada pertemuan berkala,’’ jelas Ani.
Jika THR untuk ASN cair paling lambat Jumat, bagaimana dengan THR untuk pegawai swasta? ’’THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,’’ tegas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin.
Dia meminta semua pengusaha mematuhi ketentuan itu. Aturan THR keagamaan tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Permenaker tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
’’Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,’’ tegas Ida lagi.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenai denda 5 persen dari total dana THR. Denda itu dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.
Kemenaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Melalui SE tersebut, para gubernur seluruh Indonesia diminta memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesuai peraturan.
’’Semangat surat edaran ini adalah mendorong dialog antara pengusaha yang tak mampu membayar THR dan pekerjanya. Tapi, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,’’ ujarnya.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi hendaknya diambil melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja. ’’Dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,’’ beber Ida.
Sementara itu, pemerintah mulai menyiapkan skenario pemulihan ekonomi, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Mitigasi penyakit harus dijalankan bersamaan dengan mitigasi ekonomi agar orang yang terkena PHK tidak terus-menerus bertambah.
’’Ini masih dalam bentuk kajian. Presiden telah menugasi gugus tugas untuk melibatkan sejumlah pakar,’’ terang Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai ratas virtual bersama Presiden Joko Widodo kemarin. Pakar yang akan dilibatkan terdiri atas beberapa keilmuan. Baik ekonomi, sosiologi, maupun bidang lain yang terkait.
Pegangan utamanya adalah skenario bahwa Covid-19 tidak bisa dinyatakan selesai sebelum vaksin tersedia. Karena itu, masyarakat harus paham berbagai risiko yang ada. Siapa saja yang berpotensi terpapar, siapa saja kelompok rentan, dan siapa yang diperkirakan mampu bertahan dalam pandemi.
Risiko terpapar Covid-19 bagi orang berusia 60 tahun ke atas mencapai 45 persen. Kemudian, usia 46–59 tahun dengan penyakit komorbid memiliki risiko terpapar 40 persen. Bila kelompok rentan itu bisa dilindungi secara maksimal, bisa dikatakan sebagian besar warga telah terlindungi.
Kelompok 45 tahun ke bawah tidak dimasukkan hitungan kelompok rentan. Sebab, sebagian besar di antara mereka tergolong sehat secara fisik. ’’Rata-rata kalau toh terpapar, mereka belum tentu sakit. Tidak ada gejala,’’ lanjutnya. Karena itu, kelompok tersebut akan diberi ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak. Dengan begitu, potensi terpapar secara ekonomi karena PHK bisa dikurangi.
Masyarakat yang terdampak secara ekonomi akan kehilangan pendapatan. Mereka tidak akan mampu melaksanakan aktivitas konsumsi yang berkualitas. Jangan sampai masyarakat mendapatkan dua risiko, terpapar Covid-19 dan terkapar ekonomi akibat PHK.
Upaya serupa juga sedang dilakukan berbagai negara untuk memastikan warganya tidak terdampak terlalu dalam secara ekonomi. Yang terpenting, protokol kesehatan harus dibiasakan dan dijadikan perilaku yang normal untuk seterusnya. Sampai seluruh dunia dinyatakan kebal terhadap Covid-19. Protokol kesehatan itu, antara lain, menjaga jarak, mengenakan masker, sering mencuci tangan, dan membiasakan pola hidup sehat. (jpg)