JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyesalkan keluarnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Saleh, pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, masyarakat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.
”Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (13/5).
“Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” tambahnya.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menduga pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Pemerintah melaksanakan putusan MA yaitu mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25.500.
Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi.
“Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk mebayar iuran tersebut,” katanya.
Padahal, Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara,” ungkapnya.
Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Isinya adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Iuran kelas I menjadi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II menjadi sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Sementara itu, iuran Kelas III pada tahun ini sebesar Rp 25.500. Sedangkan pada 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000.(JPC)