BOGOR-RADAR BOGOR, Penggunaan moda transportasi KRL di Stasiun Bogor pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, kini tak bisa sembarangan. Aturan calon penumpangnya lebih ketat.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, warga bisa menggunakan KRL, jika mampu menunjukkan surat tugas dari perusahaannya. “Itu pun perusahaannya harus masuk kategori yang dikecualikan,” kata Dedie kepada Tempo, Rabu (13/5/2020).
Dedie mengatakan selain surat tugas dari perusahaannya, calon penumpang pun harus mempersiapkan dua dokumen lainnya yakni surat keterangan sehat dan hasil Rapid Test atau Swab PCR tes Covid-19, serta identitas diri. Dedie menyebut jika si calon penumpang tidak bisa menunjukkan atau kurang salah satunya aja, disarankan untuk mengurungkan niatnya bepergian naik KRL.
Karena pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana. “Semuanya sudah kita susun dalam Perwali nomor 900.45-340 dan untuk sanksi sudah kita atur dalam Perwali nomor 37 tahun 2020,” kata Dedie.
Aturan tersebut, kata Dedie, merupakan kesepakatan lima kepala daerah Bodebek untuk memperketat pergerakan penumpang KRL selama penerapan PSBB. “Jadi ini salah satu ikhtiar kita untuk menekan serendah mungkin potensi penyebaran Covid,” kata Dedie.
Adapun teknis untuk pelaksanaan pengecekan surat tugas, kata Dedie, dilakukan secara acak dan dilakukan di luar area stasiun. “Sifatnya pengecekan random, bukan pengecekan harian rutin,” kata dia.
VP Corporate Communications PT. KCI, Anne Purba, mengatakan pemeriksaan surat tugas atau pembatasan pergerakan sepenuhnya dipasrahkan kepada masing-masing Pemkot. “Untuk di dalam kami tetap lakukan protokol kesehatan sesuai arahan,” kata Anne. (ysp)