Di Tengah Pandemi Covid-19, Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Salat Idul Fitri

0
37
Ilustrasi amalan Rebo Wekasan
Ilustrasi amalan Rebo Wekasan
Salat-Idul-Fitri
Ilustrasi Salat Idul Fitri

JAKARTA-RADAR BOGOR, Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang salat Idul Fitri, kini Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat sikap serupa.

PP Muhammadiyah mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Talat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu disebutkan, jika menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri belum ada kepastian dari pemerintah bahwa Indonesia telah bebas dari pandemi Covid-19, sebaiknya salat Id berjamaah di lapangan atau masjid ditiadakan. Sebaliknya, kalau belum ada kepasatian sebaiknya salat Id berjamaah di lapangan sebaiknya ditiadakan.

“Apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriah keadaan Indonesia dinyatakan pihak berwenang (pemerintah) belum bebas dari pandemi Covid-19, maka salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir.

Kata Haedar Nasir, Muhammadiyah memandang peniadaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sikap itu dilakukan sematara agar Indonesia segera terbebas dari penyebaran virus korona.

Menurut Haedar, salat Id dapat dilakukan di rumah secara berjamaah atau masing-masing. Hal itu dianggap tidak akan berarti mengurangi nilai-nilai yang ada dalam agama Islam, meskipun tidak menggelar salat Id di masjid atau di lapangan.

“Tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Alquran,” tandas Haedar.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam mengerjakan salat Idul Fitri di rumah. Hal ini tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

“Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri saat wabah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

Asrorun menjelaskan, fatwa salat Idul Fitri untuk dikerjakan di rumah itu dengan mempertimbangkan, salat Id merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Karena, sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional.

“Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Juga muncul harapan dari Pemerintah,” tukas Asrorun.(JPC)