Pelaku Jual Beli Surat Bebas Covid-19 Online Diringkus Polisi

0
32
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok akta tanah bernilai puluhan miliar rupiah (istimewa)
Ilustrasi Penangkapan. (istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memastikan kasus jual beli Surat Keterangan Bebas Covid-19 telah berhasil diungkap. Pelaku yang menjual surat tersebut pun sudah diamankan oleh jajaran Polda Bali.

“Ada yang beredar terkait dengan jual beli online. Saya sudah sampaikan ke Kabareskrim. Kemarin terjadinya di Bali, dan sudah ditangani Kapolda Bali. Dan pelakunya sudah ditangkap,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Kendati demikian, Gatot belum merinci ihwal penangkapan ini. Belum diketahui pula ada berapa tersangka dalam kasus jual beli Surat Keterangan Bebas Covid-19 tersebut.

Gatot hanya memastikan kasus semacam ini akan terus ditindak tegas oleh Polri. “Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi kedepan,” jelasnya.

Sebelumnya, Viral sebuah unggahan yang memperjualbelikan surat bebas Covid-19 milik Rumah Sakit Mitra Keluarga. Surat tersebut dijual melalui sebuah toko online. Kabar ini pun dengan cepat viral setelah informasi ini ramai tersebar di media sosial.

Pelaku menjual surat bebas Covid-19 dengan harga Rp 70 ribu. Dalam foto yang dipajang pelaku, terdapat sebuah website www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.(jpc)