JAKARTA-RADAR BOGOR, Beberapa daerah sukses meredam virus korona berkat pembatasan yang ketat.
Kota Tegal, salah satunya. Angka kasus positif di kota itu sudah nol. Tidak ada tambahan selama seminggu. Karena itu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dilonggarkan.
Setelah sebagian akses menuju kota dibuka, kemarin giliran mal-mal dan tempat usaha yang diizinkan beroperasi.
Pantauan Radar Tegal, mal-mal di Kota Tegal kemarin siang diserbu warga. Namun, pengunjung dan karyawan mal harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sebelum masuk mal, semua harus menuju ruang penyemprotan disinfektan. Lalu, wajib mengenakan masker dan menjalani pengecekan suhu tubuh.
Pemkot Tegal juga mewajibkan pengelola mal menyediakan tempat cuci tangan. Kebijakan jaga jarak juga diterapkan di dalam lift. Selain itu, makanan yang dijual harus dibungkus plastik.
Pemkot Tegal juga menyalakan kembali lampu penerangan jalan umum (PJU) yang sebelumnya dipadamkan. Beberapa beton yang selama ini menutupi akses masuk kota juga dibuka.
’’Kelonggaran ini kami berikan karena Lebaran kurang sepekan biar masyarakat melakukan persiapan,” ujar Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Sebelum melonggarkan pembatasan, Pemkot Tegal dikenal paling keras menerapkan disiplin. Bahkan, sebelum pemerintah pusat mengeluarkan PSBB, Pemkot Tegal lebih dulu melakukan pembatasan. Mereka sempat memberlakukan local lockdown pada 30 Maret.
PSBB baru dilaksanakan pada 23 April 2020 dan berakhir pada 22 Mei mendatang. Namun, karena Kota Tegal sudah berubah dari zona merah menjadi hijau, pemkot memutuskan melonggarkan sejumlah aturan dalam PSBB.
Pemkot Semarang juga tidak ikut-ikutan mengajukan PSBB. Mereka membikin kebijakan sendiri dengan nama pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Hasilnya, kurva pasien positif Covid-19 menurun.
Kemarin memasuki pekan ketiga pelaksanaan PKM di Semarang. Penegakan aturan makin tegas. Puluhan pengendara motor dan pengemudi mobil dari arah Kendal dan Ungaran yang hendak masuk wilayah Kota Semarang dihukum push-up lantaran tidak mengenakan masker.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P. Martanto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk konsekuensi atau hukuman. ”Sudah dijelaskan dalam aturan PKM kalau berkendara wajib memakai masker,” kata Endro kepada Jawa Pos Radar Semarang Kamis (14/5/2020).
PKM ditetapkan pada 27 April 2020. Hingga hari ke-18, jumlah kasus positif turun lebih dari separo. Pada 26 April, kasus positif ada 134. Lalu, pada 14 Mei, turun menjadi 55 kasus. Angka PDP juga turun drastis. Dari 267 orang pada 26 April menjadi 89 orang pada 14 Mei.
Provinsi Bali juga tidak memberlakukan PSBB. Tanpa PSBB, desa adat mengambil peran penting dalam mengatasi Covid-19 di Bali. Di tingkat desa juga dibuat satgas Covid-19 sebagai bagian instruksi dari pemerintah daerah.
Bahkan, mulai Jumat (15/5/2020) pemerintah daerah menginstruksikan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Desa adat diberi mandat untuk memberikan pengawasan.
Berdasar data yang dihimpun dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sepekan terakhir ada 43 kasus baru di Bali. Turun dibandingkan pekan sebelumnya, yakni ada 65 kasus baru. Secara keseluruhan, kasus positif di Bali tercatat sejumlah 343.
Dari jumlah tersebut, saat ini dua pertiganya sudah dinyatakan sembuh. Angka kesembuhan mencapai 232 orang atau 67,6 persen. Angka kematian pasien Covid-19 di Bali juga tergolong rendah. Tiga pekan terakhir tidak ada pasien yang meninggal dunia.
Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan, ada tiga level kebijakan di Bali. Di level provinsi, pihaknya mengeluarkan edaran dan instruksi. Di level kedua, kabupaten/kota, fungsinya adalah mengoordinasi operasional kebijakan. ’’Di level ketiga kami menerapkan kebijakan di wilayah desa adat dengan membentuk satgas gotong royong,’’ terangnya.
Satgas di desa melibatkan berbagai elemen aparat dan masyarakat. Menurut Koster, pelaksanaan kebijakan leading-nya justru desa adat. ’’Karena desa adat memiliki kearifan lokal dengan hukum adatnya yang bisa mengikat lebih kuat,’’ lanjutnya. (jpg)