Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS Cair Oktober

0
39
Ilustrasi Uang
Ilustrasi

JAKARTA–RADAR BOGOR, Meski masih dalam suasana Pandemi Covid-19, pemerintah pusat tetap akan membayarkan gaji ke-13 buat pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Namun, kalau biasanya cair pada bulan Juni atau Juli, kemungkinan besar tahun ini diundur.

Sementara untuk Tunjangan Hari Raya atau THR PNS sudah cair sejak pekan lalu. Besaran THR PNS setara dengan sebulan gaji. Adapun THR PNS tahun ini sebesar Rp 29,382 triliun.

Anggaran ini terdiri anggaran untuk PNS pusat, PNS daerah dan pensiunan PNS yang totalnya berjumlah 8,2 juta jiwa. THR dianggarkan sebesar Rp 6,775 triliun untuk 875.096 PNS pusat dan 925.508 anggota TNI/Polri. Kemudian untuk PNS daerah yang berjumlah 3.200.854 orang dianggarkan Rp 13,898 triliun.

Sedangkan pensiunan yang berjumlah 3.168.712 dianggarkan sebesar Rp 8,708 triliun. Bagaiamana dengan gaji ke-13 PNS yang biasanya dicairkan pada Juni atau Juli?

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan dicairkan pada Oktober 2020. “Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober,” kata Yustinus.

Yustinus mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Termasuk fokus penggunaan APBN.

Yustinus pun meyakini konsumsi masyarakat tidak akan turun meski penyaluran gaji ke-13 dilakukan di akhir tahun. Pasalnya, anggaran tetap diberikan hanya saja waktunya yang diubah. “Tidak (menurunkan konsumsi) saya rasa, karena hanya bergeser waktunya,” tandas Yustinus.

Meski penyaluran THR PNS telah dilakukan sejak Jumat (15/5) pekan lalu, hingga kini masih ada PNS daerah yang belum menerima, termasuk PNS DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan THR PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020) hari ini.

Waktu pencairan THR bergantung pada usulan yang disampaikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

“Untuk pencairan (THR) paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS, tergantung kepala SKPD atau UKPD yang mengusulkan pencairannya,” ujar Chaidir.

Menurut Chaidir, THR untuk PNS DKI baru dicairkan 20 Mei karena menyesuaikan kondisi APBD DKI Jakarta, berbeda dengan THR dari pemerintah pusat yang diberikan pada Jumat (15/5/2020) pekan lalu. “Menyesuaikan situasi potensi APBD karena Pemda DKI Jakarta belanja pegawainya tidak dari APBN,” katanya.

Chadir menyatakan, pencairan THR PNS DKI tidak menyalahi ketentuan. Pencairan THR PNS DKI masih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.(pojoksatu)