Ini Hasil Laporan Gratifikasi Jelang Lebaran ke KPK ..

0
29
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).                    Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA – RADAR BOGOR, Menjelang Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp 21 juta. Estimasi penerimaan hadiah itu jauh lebih sedikit dari pada tahun lalu, yakni 63 laporan dengan nilai total Rp 47,268 juta dan SGD 1.000.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut 14 laporan gratifikasi itu diterima sejak 24 April hingga Selasa (19/5) lalu. Pelaporan itu berasal dari 5 kementerian, 3 pemerintah daerah dan 2 BUMN/D.

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang,” ujarnya.

Ipi mengungkapkan, nilai terendah dari pelaporan yang diterima adalah Rp 100 ribu. Sedangkan yang tertinggi Ro 7,5 juta. Tujuan pemberian gratifikasi itu dimaksudkan sebagai tambahan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

“Medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan,” ujarnya.

Lebih jauh, KPK melakukan verifikasi kelengkapan terhadap laporan tersebut. Kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara. “KPK mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama,” terang Ipi.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 14 Tahun 2020 terkait pengendalian gratifikasi di momen Lebaran. Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

Ipi menambahkan, pihaknya juga menerima laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi.

Terkait hal itu, KPK mengingatkan bahwa permintaan semacam itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (tyo)