Iuran BPJS Dinaikan Jokowi, KPCDI Kembali Ajukan Gugatan ke MA

0
35
Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali mengajukan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

Penggugat sebelumnya pernah mengajukan gugatan yang sama dengan putusan diterima, sehingga iuran BPJS Kesehatan pun dibatalkan.

“Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada khususnya dan rakyat Indonesia, maka
akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materi Perpres 64/2020 ke MA pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020,” kata Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Rusdianto menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati, menyikapi keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan suatu ketidak adilan yang juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.

“Ketika ketidak adilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan. Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata,” cetus Rusdianto.

Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat, di tengah pandemi virus korona (Covid-19). Karena saat ini terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik.

“Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan,” sesal Rusdianto.

Rusdianto juga mengingatkan, pemerintah harusnya mendengarkan pendapat MA, bahwa akar masalah yang terabaikan yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan.

“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen” kecamnya.

Rusdianto menegaskan, gugatan uji materi kenaikan iuran ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan tersebut sudah sesuai dengan tanggungjawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya.

“Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatanpeserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan.

2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III. (jpg)