JAKARTA – RADAR BOGOR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, transportasi keluar-masuk dan di dalam Jabodetabek, pada masa Idul Fitri 1441 H dilaporkan berjalan baik dan terkendali. Hal itu karena pengawasan terhadap pengendalian transportasi diperketat untuk mencegah persebaran Covid-19.
”Berdasar hasil pemantauan dan pengawasan tim gabungan di lapangan, dilaporkan pengendalian transportasi umum maupun kendaraan pribadi di Jabodetabek pada hari raya Idul Fitri dapat dikendalikan dengan baik,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta pada Minggu (24/5).
Adita menjelaskan, semua perjalanan transportasi keluar masuk Jabodetabek baik itu lewat transportasi darat, laut, udara, termasuk penyeberangan, semuanya dapat dikendalikan dengan baik.
Dipastikan transportasi yang beroperasi adalah transportasi yang mengangkut penumpang dengan kriteria dan syarat sesuai dengan ketentuan di SE Gugus Tugas serta transportasi barang atau logistik.
”Pemberlakuan protokol kesehatan diawasi dengan ketat di simpul transportasi, baik di prasarana (terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, dan bandara) maupun di dalam sarana transportasi,” tutur Adita.
Ia mengatakan, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan mudik, baik keluar-masuk Jabodetabek maupun antar kawasan Jabodetabek.
Hal itu penting dilakukan demi mencegah makin menyebarnya Covid-19 di tengah suasana Idul Fitri. Sebab, biasanya merupakan momentum masyarakat untuk berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat.
Untuk mengantisipasi hal itu, lanjut dia, pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 24 dan 25 Mei, sejumlah operasional angkutan umum di wilayah Jabodetabek sudah dibatasi.
Contohnya PT KCI membatasi perjalanan KRL dengan jam operasional mulai pukul 05.00–08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00–18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan. Di luar waktu-waktu operasional tersebut, stasiun akan ditutup.
Begitupun dengan jam operasional Transjakarta, pada Minggu (24/5), hanya pada pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan pada Lebaran hari kedua, Senin (25/5), Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 18.00.
Sementara itu, waktu operasional angkutan umum regular di Bodetabek (di luar DKI Jakarta) tetap sama seperti pada awal penerapan PSBB yaitu pada pukul 05.00 sampai 19.00 WIB.
Penerapan protokol kesehatan berupa penerapan physical distancing dengan pengaturan tempat duduk tetap berlaku. Adapun jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35 persen.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Jabodetabek yang telah menyatakan akan turut mengantisipasi kegiatan mudik di wilayah Jabodetabek atau yang disebut mudik lokal.
”Tidak mudik bukan berarti tidak bisa bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat. Dengan memanfaatkan teknologi, silaturahmi tetap dapat dilakukan tanpa harus bertemu fisik. Cara itulah yang paling tepat untuk dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 ini untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus kepada orang-orang yang kita sayangi,” tutur Adita. (jpc)