Jelang Arus Balik, Warga yang Masuk Wilayah Jakarta Harus Kantongi SIKM

0
26
PSBB
Polisi memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar tol Kampung Rambutan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Larang-Mudik
Polisi memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar tol Kampung Rambutan di Jakarta.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polda Metro Jaya menegaskan masyarakat yang akan memasuki area DKI Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika tidak membawa SIKM akan diputar balik.

“Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).

Fahri menyampaikan, polisi akan melakukan penyekatan arus balik mulai H+1 sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Mereka yang bisa lolos mudik tidak mudah untuk masuk wilayah Ibu Kota.

“Jadi penyekatan arus balik akan kami koordinasikan dengan Polda setempat,” ujar Fahri.

Fahri menyebut, misalnya wilayah Banten di Cikupa, pertigaan Cikupa akan dijadikan pos penyekatan. Selain itu wilayah Karawang, Cipali atau di daerah-daerah dari titik keberangkatan arus balik.

“Kalau sudah masuk wilayah Polda Metro tentunya ini sudah sebagai tempat tujuan terakhir. Jadi kami akan koordinasi dengan Polda daerah untuk melakukan penyekatan,” tukas Fahri. (jpg)