Kapolda Jabar Mutasi Oknum Polisi yang Ajak Petugas PSBB Berkelahi

0
35
Oknum polisi yang tak bermasker saat melintas pos PSBB di Kabupaten Bandung, ditegur polisi, Senin (25-5-2020). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Oknum polisi yang tak bermasker saat melintas pos PSBB di Kabupaten Bandung, ditegur polisi, Senin (25-5-2020). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

BANDUNG-RADAR BOGOR, Kejadian tidak patut dicontoh dilakukan oknum polisi berpangkat bripka berinisial HI.

Tak Terima Ditegur, Oknum Polisi Ini Ajak Petugas PSBB Berkelahi

Oknum tersebut marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar saat ditegur petugas kepolisian lantaran tidak menggunakan masker pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 07.05 WIB.

Bripka HI kala itu melewati Pos Pam Alun-Alun Ciparay, Bandung, Jawa Barat, menggunakan kendaraan roda empat. Pelanggaran oknum polisi tersebut sempat beredar di media sosial.

Terkait dengan viralnya video oknum anggota Polri yang marah-marah usai ditegur petugas, Polda Jawa Barat memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

Bripka HI yang merupakan anggota Satlantas Polrestabes Bandung kemudian diperiksa Propam Polrestabes Bandung pada Senin (25/5/2020) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

”Terhadap yang bersangkutan, Bripka HI, langsung kami lakukan pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Bandung,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Erlangga.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi, lanjut Erlangga, memberikan sanksi tegas kepada Bripka HI yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

HI juga dinilai telah melakukan perbuatan kurang menyenangkan kepada petugas dengan melontarkan kata-kata kasar.

Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian dari posisinya sebagai anggota Lantas Polresta Bandung dan dipindahkan menjadi anggota Yanma Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan.

”Atas kejadian yang dilakukan oknum Polri Bripka HI, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena oknum anggota Polri tersebut tidak memberikan contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi,” kata Erlangga.

Kapolda Jawa Barat tidak bisa memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan Bripka HI. Berdasar Keputusan Kapolda Jabar Nomor : KEP/ 681/ V / 2020 tanggal 25 Mei 2020, yang bersangkutan telah dimutasi dari Satlantas Polrestabes Bandung ke Yanma Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan Propam.

”Bapak Kapolda Jawa Barat menaruh perhatian khusus terhadap perilaku oknum anggota Polrestabes Bandung Bripka HI dengan tidak memberikan toleransi,” ujar Erlangga. (jpg)