Sikap Pemerintah: Coblosan Pilkada Tetap 9 Desember

0
29
Sistem Pilkada
Ilustrasi Pilkada
Sistem Pilkada
Ilustrasi Pilkada

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah akhirnya menyampaikan sikapnya terkait nasib pelaksanaan pilkada 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pemungutan suara tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar mengatakan, pandemi Covid-19 tidak dapat diprediksi keberlangsungannya hingga sampai kapan. Di sisi lain, tuntutan keberlangsungan proses demokrasi harus tetap berjalan.

”Kita harus optimistis bahwa kita bisa melaksanakan pilkada ini,” ujarnya.

Dia menyebut jajaran pemerintah seperti Kementerian Kesehatan hingga Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 siap mendukung pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan. ”Saya kira kondisi dan syarat itu bisa diatasi,” terangnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menambahkan, pihaknya sudah mengkaji pemilu secara global pada masa pandemi. Ada 26 negara di dunia yang tetap menjalankan. ”Hampir semuanya menunjukkan spirit nationnya yang luar biasa,” imbuhnya.

Indonesia, lanjut dia, bisa melakukan hal serupa. Yang terpenting, pelaksanaannya bisa diikuti dengan memenuhi protokol kesehatan.

Akmal mengatakan, Kemendagri juga sudah melakukan kajian sebagai bahan masukan ke KPU untuk menjalankan tahapan pada masa pandemi.

Untuk tahap pemutakhiran data pemilih misalnya, Kemendagri mengusulkan agar prosesnya menggunakan standar kesehatan yang ketat.

Petugas harus memiliki syarat sehat dan memperhatikan physical distancing. Kerja tersebut, kata Akmal, sudah bisa dilakukan relawan Kementerian Sosial dalam menyisir data bansos.

”Relawan dari Kemensos dapat bekerja dengan baik,” ungkapnya. Contoh lain dalam pendaftaran pasangan calon, Kemendagri mengusulkan agar tata caranya ditata. Misalnya, cukup diwakilkan beberapa orang tanpa iring-iringan.

Akmal menambahkan, jika menunggu pandemi selesai, akan sangat sulit. Apalagi, WHO sudah menyebut pandemi akan berlangsung hingga dua tahun. ”Apa iya September 2021 selesai? Lalu, sampai kapan kita menunda terus,” tuturnya.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, sebagaimana disampaikan dulu, opsi 9 Desember bisa saja dilaksanakan.

Hanya, ada banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Dari sisi regulasi misalnya, apakah mungkin teknis tahapan pilkada disesuaikan, sementara UU 10/2016 sudah mengatur rigit.

”PKPU nggak boleh bertentangan dengan UU. Suatu saat bisa dipersoalkan pasangan calon, bahaya,” ujarnya.

Kemudian dari sisi anggaran, implikasi penggunaan protokol kesehatan juga tidak sederhana. Dari hitungan KPU, untuk yang paling minim seperti masker saja, kebutuhannya sangat besar. Setidaknya penyelenggara harus menyediakan 105 juta masker untuk pemilih dan petugas di 270 daerah.

Selain itu, untuk hand sanitizer, jika setiap TPS menyediakan satu, akan dibutuhkan 150 ribuan botol. ”Termasuk sembilan petugas per TPS. Di negara lain, mereka memfasilitasi petugas dengan APD,” imbuhnya.

Jumlah anggaran tersebut bisa bertambah jika nanti kebijakan pengurangan jumlah pemilih per TPS dijalankan. ”Konsekuensi anggaran yang harus ditanggung sangat besar,” tuturnya.

Selanjutnya, dari sisi kultur, KPU mempertanyakan apakah masyarakat sudah mampu menjalankan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan.

Sebab, jika tidak mampu, pilkada akan menjadi klaster persebaran baru. ”Apakah cukup waktu, kultur masyarakat bisa menerima new normal dan menjalankan,” kata dia. (jpg)

Prasyarat Pilkada 9 Desember 2020 Versi KPU

  1. Pandemi Covid-19 harus sudah mereda.
  2. Jika belum reda dan tetap dilaksanakan, harus memenuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.

Implikasinya:

  • Kebutuhan anggaran berpotensi naik untuk menjamin ketersediaan protokol kesehatan.
  • Pemerintah harus membantu dan menjamin publik bisa beradaptasi dengan new normal.
  • Penyesuaian teknis tahapan berpotensi tidak sejalan dengan UU Pilkada dan bisa dipersoalkan paslon yang kalah pasca coblosan.

Sumber: Paparan ketua KPU RI