JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Indonesia dalam menangani Covid-19 telah membuat beberapa kebijakan, termasuk untuk skema penerapan New Normal.
Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun merilis Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
SE tersebut telah ditetapkan pada 28 Mei 2020 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto.
Salah satu kebijakan yang tercantum yakni terkait pusat perbelanjaan atau mal untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menjalani new normal.
“Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal, dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” tulis keterangan Mendag Agus Suparmanto yang dikutip JawaPos.com, Sabtu (30/5/2020).
Kemudian, bagi para pedagang wajib untuk menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. Manajemen mal pun harus menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar mal.
Adapun, bagi para pembeli atau pengunjung juga wajib mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk gedung.
Petugas juga akan memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang serta pembeli dengan melakukan kontrol suhu, di mana yang diperbolehkan masuk hanya yang suhu tubuhnya di bawah 37 derajat celcius.
“Menerapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang ke restoran paling sedikit 1,5 meter. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang,” ucap dia.
Terkahir, manajemen serta para tenant juga harus menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala. “Memisahkan pintu masuj dan pintu keluar bagi pengunjung,” tutupnya. (jpg)