JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengemudi ojek online (ojol) tetap dilarangan membawa penumpang selama new norma. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020.
Sontak, aturan tersebut mengundang penolakan keras dari para ojol. Mereka akan berdemo besar-besaran ke Istana menyusul adanya peraturan tersebut.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan aksi demo di depan Istana Presiden bertujuan agar aspirasi seluruh driver didengar langsung oleh orang nomor satu di Indonesia.
“Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang,” kata Igun dalam pernyataan resminya, Jakarta, Sabtu (30/5/2020) seperti dilansir detik.com.
Menurut Igun, seharusnya pemerintah tidak melarang ojol mengangkut penumpang. Sebab, sudah ada protokol kesehatan yang dijalankan pengemudi.
Protokol kesehatan tersebut antara lain penumpang membawa helm sendiri hingga penggunaan pembatas atau partisi antara pengendara dan penumpang.
“Dengan berbagai persiapan protokol Garda dan tools kelengkapan berupa partisi dan lain-lain, ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun,” jelasnya.
Igun juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam menerbitkan aturan, apalagi jika aturan tersebut tidak sinkron satu dengan yang lainnya.
Lebih lanjut Igun mengungkapkan, Garda sudah berkomunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengenai keputusan tersebut.
Pihak Kementerian Perhubungan akan menindaklanjutinya dengan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan angkut penumpang ini.
“Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase new normal nanti. Apabila tidak bisa juga ‘deadlock’ ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali,” ungkapnya.
Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Beleid ini mengatur mengenai tata cara new normal di banyak sektor, salah satunya transportasi publik termasuk ojol.
Di mana pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau serta mengelola jalur antrian ticketing angkutan umum, area kantor, lalu kebersihan kendaraan dan isinya, yaitu penumpang, pengemudi, maupun kondekturnya,
“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama, dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” bunyi Kepmendagri Nomor 440-830. (dtk/ysp)