JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung lembaga antirasuah sejak Selasa (2/6) pagi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono akan ditahan sesuai masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan sejak 2 hingga 21 Juni 2020. Keduanya ditangkap setelah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020.
“Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1,” Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan.
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida pada Senin (1/6) malam. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan informasi, Tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD dan RHE,” ujar Ghufron.
Ghufron menuturkan, awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak diindahkan. KPK kemudian bertindak tegas untuk meringkus Nurhadi. “Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut,” ucap Ghufron.
Ghufron menuturkan, penangkapan dua orang DPO tersebut mengklaim, koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap Hiendra Soenjoto yang sampai saat ini masih menjadi buronan. “Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” tukas Ghufron.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair. Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.