CIANJUR – RADAR BOGOR Anggota Komisi VIII DPRI, Diah Pitaloka mengkrtisi Kementerian Agama menyiapkan skema pengembalian dana pelunasan biaya perjalanan haji jamaah, jika pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 dibatalkan akibat pandemi Covid-19.
Pengembalian perlu dilakukan usai ditetapkannya keputusan ditiadakannya pemberangkatan jemaah haji di tahun ini.
“Kalau dibatalkan ya kembalikan uang jemaah yang sudah disetorkan. Tapi saya tegaskan, harus utuh tidak boleh kurang sepeserpun,” ujar Diah.
Menurutnya, perlu jaminan tersebut tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga harus diawasi hingga tingkat daerah supaya tidak terjadi pemotongan.
“Dari pusat utuh, ke daerah juga utuh, sebab itu hak dari jemaah dengan diputuskannya pembatalan pemberangkatan jemaah haji di tahun ini,” kata dia.
Di sisi lain, anggota dewan dari dapil III Jawa Barat (Cianjur-Bogor) itu juga menyesalkan keputusan yang diambil oleh Kementerian Agama terkait peniadaan ibadah Haji tahun ini, sebab tidak melibatkan DPR.
Padahal saat pembahasan mengenai biaya dan kuota haji, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
“Implikasi dari peniadaan ibadah haji ini adalah pembatalan biaya haji. Jadi pada akhirnya semua tetap harus berkoordinasi dengan DPR. Tapi sekarang keputusan pembatalan atau ditiadakannya pemberangkatan jemaahhaji dilakukan sepihak oleh Kementerian Agama,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut. (*/ysp)