Presiden Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah Soal Internet di Papua

0
99
Ilustrasi dampak kerusahan massa di Papua pada tahun lalu dan membuat pemerintah memutuskan memblokir layanan internet (Hendra Eka/Jawa Pos)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pemerintah Indonesia bersalah terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Pemblokiran internet tersebut sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” demikian bunyi kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu (3/6).

Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat yakni pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Kendati Pemerintah melakukan upaya hukum banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan. “Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nelvy Christin dilansir jawapos.com..

Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019 dan digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Jokowi.

Mereka mempersoalkan sikap pemerintah Indonesia yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu sendiri dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalkan penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua. (jpc)

Berita ini telah melalui proses koreksi atas kekeliruan redaksi terkait pernyataan yang menyebut Presiden harus meminta maaf. Pernyataan tersebut telah dihapus dalam pemberitaan ini.