Salat Jumat Dua Gelombang Saat Pandemi Covid-19, MUI : Hukumnya Tidak Sah

0
126
Ilustrasi Salat Tarawih
Ilustrasi Salat Tarawih
Ilustrasi salat Jumat di tengah pandemi Covid-19

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, tak memperkenankan praktik salat Jumat secara bergilir atau bergelombang di tengah masa pandemi Covid-19.

Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

“Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘udzur syar’i,” kata Sekertaris Jenderal MUI, Anwar Abbas dalam keteranganya, Kamis (4/6/2020).

“Namun, jika tidak dapat melaksanakan salat Jum’at disebabkan suatu uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan shalat zuhur,” sambungnya.

Anwar menegaskan, Fatwa MUI tersebut dipandang masih relevan. Diharapkan dapat menjawab permasalahan yang muncul saat ini. Sebab, Fatwa tersebut dinilai mempunyai pijakan dalil syari’ah yang lebih kuat untuk konteks situasi dan kondisi Indonesia yang merupakan pendapat ulama empat madzhab.

Menurut Anwar, hukum asal salat Jumat hanya sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu. Karena setiap masjid menggelar salat Jumat.

“Para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi salat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama, padahal mereka sudah membolehkan salat Jum’at di lebih dari satu masjid di satu kawasan, bila keadaan menuntut seperti yang telah diuraikan di atas,” ujar Anwar.

Anwar pun menegaskan, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini didasarkan pada dalil syari’ah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas ulama.

“Alasan yang dijadikan dasar kebolehan tersebut di negara-negara dimana umat Islam minoritas, misalnya di Eropa, Amerika, Australia dan sebagainya. Hal itu tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia, karena situasi dan kondisinya berbeda,” tegas Anwar.

MUI berpandangan, solusi untuk situasi pandemi Covid-19 saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah salat Jumat karena adanya jarak fisik (physical distancing) adalah bukan dengan mendirikan salat Jumat secara bergelombang di satu tempat, tapi dibukanya kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat lain, seperti mushalla, aula, gedung olahraga, stadion dan sebagainya.

Hal itu mempunyai dasar argument syari’ah yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam.

“Bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan udzur syari, maka wajib menggantinya dengan salat zuhur, sebagaimana disebutkan dalam Fatwa MUI,” tukas Anwar. (jpg)