BOGOR-RADAR BOGOR, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan 60 persen dari 27 kota/kab di Jabar atau sebanyak 15 daerah untuk mulai menerapkan new normal atau yang dalam bahasanya disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Seperti dikutip Radar Bandung (Radar Bogor Group), ke-15 daerah itu merupakan Kab/kota yang termasuk dalam level 2 zona biru (terkendali) dalam level kewaspadaan Jabar.
Sementara 40 persen daerah lainnya, atau 12 Kab/Kota direkomendasikan melanjutkan PSBB proporsional. Ke-12 daerah itu adalah Kab/Kota yang masuk ke dalam zona kuning level kewaspadaan.
Sedangkan ketentuan PSBB proporsional tersendiri yakni, di kawasan Bodebek (Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi) akan berlangsung 6 hari sejak 30 Mei hingga 4 Juni 2020. Sedangkan PSBB di tujuh daerah di luar wilayah Bodebek diterapkan selama 14 hari atau sampai 12 Juni 2020.
Ridwan Kamil menjelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi level kewaspadaan PSBB Jabar yang berakhir 29 Mei. Level kewaspadaan sendiri dihitung berdasarkan 9 indeks ilmiah yang juga merupakan masukan para ilmuan Jawa Barat. Yakni, laju ODP, PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia serta risiko geografis, yang memang berbeda-beda.
Berikut Daftar Lengkap 27 Kabupaten/kota di Jabar berdasarkan pembagian zona:
Zona Biru- 15 daerah: Diperbolehkan memulai New Normal (AKB):
1.Kab. Bandung Barat (KBB)
2.Kabupaten Ciamis
3.Kabupaten Cianjur
4.Kabupaten Cirebon
5.Kabupaten Garut
6.Kabupaten Kuningan
7.Kabupaten Majalengka
8.Kabupaten Pangandaran
9.Kabupaten Purwakarta
10.Kabupaten Sumedang
11.Kabupaten Tasikmalaya
12.Kota Banjar
13.Kota Cirebon
14.Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya
Zona Kuning – 12 daerah: Direkomendasikan Melanjutkan PSBB:
1.Kabupaten Bandung
2.Kabupaten Bekasi
3.Kabupaten Bogor
4.Kabupaten Indramayu
5.Kabupaten Karawang
6.Kabupaten Subang
7.Kabupaten Sukabumi
8.Kota Bandung
9.Kota Bekasi
10.Kota Bogor
11.Kota Cimahi
12.Kota Depok.