JAKARTA-RADAR BOGOR, Sejumlah sektor akan kembali beroperasi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi. Kegiatan ekonomi dan sosial secara bertahap akan dibuka kembali untuk publik.
Anies mengatakan, saat ini penyebaran Covid-19 di ibu kota sudah semakin terkendali. Oleh karena itu, PSBB tetap diperpanjang, namun digunakan juga untuk masa transisi.
Dia menyampaikan, saat ini di Jakarta hanya menyisakan 66 RW yang masih menjadi zona merah. Oleh karena itu, pada PSBB tahap 4 ini sekaligus sebagai masa transisi ke tahap hidup aman, sehat dan produktif.
“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Masa transisi ini akan berlangsung tanpa batas. Jika Covid-19 semakin terkendali bahkan bisa dihentikan proses penularannya, maka masa transisi akan berakhir pada akhir Juni. Jika tidak maka akan dilanjut hingga pandemi usai.
Berikut jadwal pembukaan sejumlah sektor pada fase pertama PSBB masa transisi:
- Kegiatan ibadah rutin di rumah ibadah dibuka mulai 5 Juni 2020.
- Perkantoran, rumah makan kategori mandiri, perindustrian, pergudangan, pertokoan/retail/showroom/dan lainnya dibuka mulai 8 Juni 2020.
- Pasar, pusat perbelanjaan, mal, layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dan lainnya), taman rekreasi Indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang dibuka mulai 15 Juni 2020.
- Fasilitas olahraga outdoor dibuka mulai 5 Juni 2020.
- Museum, galeri, dan perpustakaan dibuka mulai 8 Juni 2020.
- RPTRA dan Pantai dibuka pada Sabtu-Minggu pekan kedua Juni 2020.
- Mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum, taksi (konvensional dan online) dibuka mulai 5 Juni 2020.
- ojek (pangkalan dan online) dibuka mulai 8 Juni 2020.
(jpg)