Buronan Diringkus Saat Ambil Motor Tilangan

0
40
Polsek Cicalengka ungkap kasus pengeroyokan, Senin (8/6/2020)./Foto: Istimewa
Polsek Cicalengka ungkap kasus pengeroyokan, Senin (8/6/2020)./Foto: Istimewa

BANDUNG-RADAR BOGOR, Setelah sempat buron beberapa bulan, seorang pelaku pengeroyokan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan saat pelaku mendatangi Mapolsek Cicalengka.

Pelaku inisial YM datang ke Polsek Cicalengka, dengan alasan hendak mengambil motornya yang ditilang polisi. YM tak bisa mengelak saat Polisi mencurigai sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Ujang dan Yadi pada 20 Februari 2020 lalu.

Kapolsek Cicalengka AKP Aep didampingi Kanitreskrim Iptu Thomas mengatakan bahwa kasus ini, terjadi akibat pengaruh minuman keras. Dalam kasus ini, lima pelaku menjadi tersangka, yakni YM, DN, PN dan UM lalu Angga salah satu pelaku yang ditetapkan sebagai DPO.

“YM merupakan salah satu pelaku yang buron, dari tiga pelaku yang diamankan saat kejadian februari lalu, ” jelas Kapolsek Cicalengka, Senin (8/6) di Mapolsek Cicalengka.

Kronologis kasus pengeroyokan tersebut, yakni lima orang pemuda yang kesemuanya pelaku, datang ke alun alun Cicalengka. Di kawasan alun alun, kelima pelaku meminum miras. Lalu dua pelaku yakni Ym dan DN pergi ke gedung nasional di sekitar Cicalengka, namun dihadang oleh dua korban.

“Mereka (pelaku) dihadang korban, karena knalpot motornya bising. YM dan DN lalu kembali ke alun alun menemui tiga pelaku lainnya, dan menemui kembali Ujang dan Yadi. Lalu terjadi perkelahian 5 lawan dua,” papar Kapolsek.

Ujang sendiri mengalami luka tusuk di dada kiri dan kepala belakang akibat benturan benda tumpul. Sedangkan Yadi mengalami luka tusuk di dada kiri. “Ujang meninggal setelah dirawat beberapa hari dirumah sakit, pasca kejadian 20 februari lalu,”terangnya.

Atas tindakan keempat tersangka, polisi menjerat dengan pasal 351 pasal 3 jo pasal 170 KUHP. “Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Terpisah, Kanitreskrim Iptu Thomas menjelaskan bahwa hari ini keempat tersangka dilakukan reka ulang kasus (rekontruksi).

“Kami lakukan rekontruksi hari ini, ada 25 adegan yang dilakukan empat tersangka. Hal ini agar berkas keempatnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, saat rekon tadi hadir juga Kasipidum Kejari Bale Bandung,” paparnya.

Kepada satu pelaku atas nama Angga, Polisi meminta agar Angga menyerahkan diri. “Kami peringatkan kepada Angga agar menyerahkan diri ke Polisi, jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas,”pungkas Iptu Thomas.(arf/pojoksatu)