Gunakan Jasa Dukun, Komplotan Bolang Jual Hasil Curiannya ke Bogor

0
38
Komplotan RS alias Bolang saat diamankan Polres Cianjur.
Komplotan RS alias Bolang saat diamankan Polres Cianjur.

CIANJUR—RADAR BOGOR, Komplotan RS alias Bolang memakai jasa dukun saat melakukan aksi pencurian. Tiga buah mobil dan 19 sepeda motor berhasil mereka curi. Ada motor dan mobil dijual ke Bogor.

RS alias Bolang, kembali berurusan penyidik Satreskrim Polres Cianjur untuk keempat kalinya dengan kasus yang sama. Bolang ditangkap kembali bersama rekan komplotannya, yakni DY dan CS. Selain itu juga MS dan YG.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, kelima tersangka ini adalah sindikan beda kelompok. Akan tetapi, kelimanya saling mengenal satu sama lainnya. “Dari lima tersangka ini kami amankan tiga buah kendaraan roda empat dan 19 kendaraan roda dua,” tutur Juang, Senin (8/6/2020).

Dalam setiap melakukan pencurian, sindikat ini selalu berkelompok dan tak pilih-pilih untuk membidik calon korbannya. Baik itu sepeda motor di tempat parkir, di pinggir jalan atau bahkan di teras rumah. Untuk memperlancar aksinya, mereka selalu menggunakan kunci letter T.

“Untuk kendaraan roda empat dengan memutus kabel. Makanya kelompok ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Daerah operasinya rata-rata di sekitaran kota,” terang Juang.

Salah satu tersangka yang cukup mendapar sorotan adalah Bolang. Pasalnya, ia sudah tiga kali keluar-masuk penjara dalam kasus yang sama. “Kami juga terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap,” katanya.

Uniknya, kali ini Bolang meminta bantuan seorang paranormal dalam setiap aksi pencurian. Paranormal itu diminta untuk menentukan hari, tempat, dan sasaran pencurian berikutnya. “Jadi dia berkonsultasi dulu dengan paranormal ini. Dicari mana yang aman. Baru dia beraksi,” ungkap perwira menengah Polri asal Sidoarjo, Jawa Timur ini.

Sementara, kendaraan hasil curian yang sudah didapat, kebanyakan dijual utuh ke daerah Cianjur Selatan, Bogor dan Bandung. Diakui Juang, pengungkapan kasus ini cukup lama.

Pasalnya, pihaknya juga masih disibukkan dengan upaya penanganan pandemi Covid-19. “Makanya setelah Cianjur dinyatakan hijau kami langsung gerak. Alhamdulilah hanya beberapa hari akhirnya bisa diungkap,” jelasnya.

Lebih lanjut, Juang mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Mapolres Cianjur dengan membawa dokumen untuk dicocokan dan bisa membawa pulang kembali kendaraan tersebut. “Datang saja ke Polres Cianjur, cocokkan dokumennya. Kalau cocok silahkan bawa pulang, gratis,” katanya.

“Jangan percaya pihak manapun yang mengatasnamakan Polres Cianjur, ngomong bisa ngeluarkan sepeda motor. Apalagi sampai diminta uang sekian. Datang saja langsung ke sini,” imbau dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Sedangkan untuk yang membeli motor curian dijerat Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.(pojokjabar)