KPU: Pasien Terinfeksi Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada 2020

0
34
Ilustrasi pilkada serentak
Ilustrasi pilkada serentak
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ‎mengungkapkan rancangan peraturan KPU mengenai Pilkada serentak 2020, salah satunya bahwa orang yang terpapar virus Korona atau Covid-19 bisa melakukan pencoblosan.

Dewa Kade mengatakan nantinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)‎ akan mendatangi para pasien yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) ke rumah sakit. Karena mereka tidak diperkenankan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS. KPPS juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas,” ujar Dewa Kade dalam konfrensi pers secara virtual, Sabtu (6/6/2020).

“Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19, metode pelaksanaannya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” tambahnya.

Nantinya para pemilih yang terpapar virus Korona bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai dengan petugas KPPS mendatanginya ke rumah sakit.

“Pelayanan penggunaan hak pilih dilak‎sanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,” katanya.

Para KPPS tersebut nantinya akan dibekali dengan alat pelindung diri. Sehingga nantinya tidak tertular virus Korona dari pasien saat melakukan pencoblosan.

“Seperti masker, penutup wajah transparan, sarung tangan dan lain-lain,” ungkapnya.

Para pasien yang terpapar virus Korona tersebut juga akan ‎dirahasiakan identitasnya oleh petugas KPPS. Termasuk siapa calon yang dicoblosnya.

“Mendatangi pemilih dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih,” pungkasnya.‎

Diketahui, Pilkada serentak akan diselenggarakan 9 Desember 2020 dengan 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.‎ (jpg)