Larangan Mudik Antar Wilayah Dicabut, Sudah Boleh Bepergian Tapi dengan Syarat

0
30
LUSTRASI. Sekitar 30an ribu kendaraan dipaksa putar balik di gerbang tol Cikarang Barat, karena tidak memenuhi syarat dan protokol Covid-19. (Antara Photo)
Ilustrasi.

BOGOR–RADAR BOGOR, Larangan bepergian antar-wilayah akhirnya resmi dicabut oleh pemerintah.

Senin (8/6/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kenormalan baru.

Terbitnya SE ini juga sekaligus mencabut surat larangan perjalanan orang sebelumnya  yakni,  SE Gugus Tugas Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut, tidak disebutkan bahwa perjalanan orang hanya diizinkan bagi orang-orang yang bekerja pada sektor tertentu saja. Setiap orang diperbolehkan untuk bepergian antar wilayah asalkan dengan memenuhi syarat-syarat baru yang sudah ditetapkan.

Syarat pertama adalah setiap orang yang bepergian, wajib mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Syarat khusus bagi perjalanan dalam negeri diantaranya wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah, menunjukkan surat keterangan Rapid Test yang berlaku selama 3 hari atau tes PCR yang berlaku selama 7 hari.

Sementara bagi puskesmas atau RS yang tidak memiliki fasilitas kedua tes di atas, cukup menujukkan surat keterangan bebas gejala influenza. Selain itu, mereka yang bepergiaan wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi di ponselnya masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Gugus Tugas PP Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota.

Juga termasuk kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

”Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi,” jelas Doni.

Selain itu, lanjut Doni, pemerintah pusat dan daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Kepolisian juga mengkonfirmasi bahwa sudah tidak ada lagi penyekatan utamanya di daerah PSBB Jakarta. Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menjelaskan, mulai Senin (8/6/2020) dipastikan Operasi Ketupat selesai.

Sehingga, saat ini tidak ada lagi petugas kepolisian yang melakukan penyekatan jalan keluar masuk area PSBB. “Jakarta sebagai area PSBB juga sudah tidak dijaga kepolisian,” terangnya.

Lalu apakah diperbolehkan keluar masuk wilayah PSBB? Dia menjawab bahwa saat ini kewenangan untuk penyekatan ada di pemda. Untuk di Jakarta tentu Pemprov DKI Jakarta yang berwenang. “Kepolisian seperti Polda Metro Jaya hanya membantu kalau dibutuhkan menghentikan kendaraan,” urainya.

Menurutnya, selama operasi tersebut Polri telah memutar balik sebanyak 165 ribu kendaraan. Untuk arus keluar Jakarta mencapai 82 ribu kendaraan dan arus yang mencoba masuk Jakarta juga sekitar 82 ribu kendaraan. “Setau saya Senin sudah tidak ada kendaraan diputar balik,” ungkapnya.

Selama operasi tersebut, Korlantas memastikan angka kecelakaan menurun. Dibanding tahun lalu, kecelakaan turun 31 persen dan jumlah Korban meninggal Dunia juga turun 36 persen. “Kami berupaya maksimal mendukung program pencegahan penyebaran covid 19,” terangnya.

Selain tiadanya penyekatan, terminal-terminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus AKAP dan AKDP mulai kemarin.

”Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah atau gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kita semua memiliki semangat yang sama yakni memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkap kepala BPTJ Polana B Pramesti.

Selanjutnya Polana juga menambahkan bahwa dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terminal-terminal di Jabodetabek harus tetap menjalankan protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing. (tau/idr/lyn/byu)