Kemenhub Hapus Ketentuan Penumpang Maksimum 50 Persen

0
41
Budi Karya Sumadi
Budi Karya Sumadi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menghapus ketentuan penumpang maksimum 50 persen dari kapasitas baik untuk angkutan umum maupun pribadi. Hal tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, kebijakan tersebut sebagai bagian dari langkah pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada transportasi umum. Adapun pasal yang diubah yaitu Pasal 11 Ayat a dan b PM 18/2020.

Pasal tersebut mengatur kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuan ini diubah menjadi, kendaraan bermotor berupa mobil penumpang umum dan pribadi wajib menerapkan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas tempat duduk serta jaga jarak.

Sementara untuk sepeda motor yang melayani kepentingan masyarakat dan sepeda motor pribadi, dapat mengangkut penumpang sesuai ketentuan dan protokol kesehatan. Antara lain, dilakukan disinfeksi kendaraan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara saat sakit.

Untuk transportasi sungai, danau, dan penyebrangan, dilakukan pembatasan jumlah penumpang dan muatan, serta penerapan jaga jarak fisik. Pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan dengan jadwal operasi kapal.

Untuk moda kereta api, PM 18/2020 mengatur maksimal penumpang kereta api antarkota 65 persen dari kapasitas. Sedangkan kereta api perkotaan hanya 35 persen dan kereta api lokal 50 persen.

Dalam PM 41/2020, aturan tersebut tidak berlaku lagi. Dalam aturan baru tersebut, kereta api antarkota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk.

Selain itu, ada penerapan jaga jarak fisik disesuaikan dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap sarana yang ada. Ketentuan ini juga berlaku bagi kereta api lokal, kereta api Prambanan Express, dan kereta api bandara.

Pada kereta api lokal, kereta api Prambanan Express, dan kereta api bandara tidak diperbolehkan ada penumpang yang berdiri. PM 41/2020 juga menambahkan pasal baru yaitu Pasal 14a, yang mengatur soal batas maksimal yang akan ditentukan langsung Menteri Perhubungan.

“Pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan),” pungkasnya.(jpc)