JAKARTA – RADAR BOGOR, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dewan telah menyetujui usulan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Usulan tersebut diajukan oleh penyelenggara antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Doli menuturkan, dewan telah menyetujui usulan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4,77 triliun. Selain itu, dewan juga telah menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Bawaslu sebesar Rp 478 miliar, serta DKPP sebear Rp 39 miliar.
“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4.768.653.968.000, Bawaslu sebesar Rp 478.923.004.000, dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020,” kata Doli dalam rapat kerja, Kamis (11/6).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah berkomitmen akan merealisasikan tambahan anggaran tersebut. “Jadi, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasi anggaran,” ungkap Doli.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 4.768.653.968.000 untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hajatan politik ini rencananya digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Adapun permohonan penambahan anggaran ini untuk mengakomodasi protokol kesehatan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada masa pandemi Covid-19 ini. “Sehingga kebutuhan yang diajukan adalah Rp 4,77 triliun. KPU usul adanya penambahan ini,” ujar Arief.
Arief mengatakan pada 9 Juni kemarin pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penambahan anggaran Pilkada serentak ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia menjelaskan, Kemenkeu akan merealisasikan anggaran tambahan dalam tiga tahap.
Pertama sebesar Rp 1,024 triliun, kedua sebesar Rp 3,29 triliun, dan ketiga sebesar Rp 457 miliar. “Nah atas usulan Rp 4,77 triliun itu, KPU butuh pencairan dengan tiga tahap,” katanya.
Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Afifuddin mengatakan, usulan tambahan anggaran dari lembaganya itu demi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang sesuai protokol kesehatan. “Peruntukannya, untuk APD dan sebagian rapid test bagi penyelenggara,” kata Afif kepada JawaPos.com. (jpc)