Kenalan Lewat Medsos, Siswi SMP di Cianjur Dibawa Kabur Pelaku

0
29
Tersangka pencabulan anak dibawah umur digelandang Polisi. Foto: Fadilah Munajat/ Radar Cianjur
Tersangka pencabulan anak dibawah umur digelandang Polisi. Foto: Fadilah Munajat/ Radar Cianjur

CIANJUR–RADAR BOGOR, Tersangka ABS (24) warga Kampung Cimenteng RT 01/06, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, harus mendekam di penjara Polsek Sukaluyu, setelah ketahuan membawa kabur dan mencabuli remaja berusial 15 tahun.

Perbuatan bejat ABS, dilakukan pada Selasa (14/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Bintinu RT 03/03, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, saat itu pelaku membawa kabur SR yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolsek Sukaluyu Iptu Anaga Budiharso mengatakan, korban kenal tersangka melalui akun facebook. “Awalnya mereka kenal di Facebook, kemudian saling tukar nomor Hp,” kata Kapolsek Rabu (10/6/2020).

Anaga mengatakan, setelah itu tersangka membawa korban ke rumah kontrakan di Kampung Pasirsereu RT 05/03, Desa Selagedang, Kecamatan Cibeber. “Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan rayuan tersangka akan bertanggungjawab menikahi,” katanya.

Anaga mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tujuh kali di tempat yang sama. “Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (dil)