Walikota Medan Divonis 6 Tahun

0
37
Wali Kota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Walikota Medan (nonaktif). Dzulmi Eldin divonis bersalah menerima suap Rp2,1 miliar dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Medan, Kamis (11/6).

Sebagian duit itu, digunakan Dzulmi untuk menutup kekurangan biaya perjalanan dinas walikota dan keluarga ke Jepang yang tak bisa dicover APBD.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan dalam sidang vonis di Pangadilan Tipikor Medan itu hakim menilai Dzulmi terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dzulmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim yang diketuai Abdul Aziz tersebut juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun.

Hukuman tambahan itu wajib dijalani setelah selesai menjalani pidana pokok. “Barang bukti (perkara) sesuai tuntutan,” ujar Ali Fikri memaparkan hasil sidang vonis yang digelar secara virtual tersebut.

Ali mengungkapkan, ada beberapa poin memberatkan yang menjadi pertimbangan putusan tersebut. Diantaranya, Dzulmi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Politisi Partai Golkar itu juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan sebagai penyelenggara negara. “Terdakwa juga telah menikmati hasil perbuatannya.”

“Sementara hal meringankan adalah terdakwa berlaku sopam di persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” papar Ali. Secara umum, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan. Jaksa KPK sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. (tyo)