Dua Penyiram Novel Dihukum 1 Tahun, Samad: Ini Aneh dan Melukai Rasa Keadilan

0
33
Ketua KPK Periode 2011-2015, Abraham Samad.
Ketua KPK Periode 2011-2015, Abraham Samad.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Publik kecewa karena dua oknum polisi penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hanya dituntut satu tahun penjara. Mantan Ketua KPK‎ Abraham Samad pun angkat suara.

Samad bahkan menggap aneh tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Hal ini jelas-jelas sangat melukai rasa keadilan. “Menurut saya tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya Novel Baswedan dan keluarga,” ujar Samad kepada wartawan, Jumat (12/6).

Samad menambahkan, adanya tuntutan ini jelas-jelas mempertontonkan hukum yang tidak berpihak pada Novel Baswedan. Padahal sejatinya pelaku bisa dihukum maksimal. Karena Novel mendapatkan penyiraman tersebut lantaran sedang mengusut suatu kasus.

“Tuntutan itu sangat tidak berpihak kepada Novel Baswedan dan keluarga sebagai korban, serta tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi,” katanya.

Samad juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum telah gagal mengurai motif utama pelaku penyerangan kepada Novel Baswedan. Motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel Baswedan sangat subyektif dan lemah secara hukum. “Sehingga ada motif utama yang gagal dimunculkan,” tegasnya.

Selain itu, Jaksa juga gagal membongkar jaringan pelaku penyerangan dengan hanya menjadikan kedua pelaku sebagai tersangka tunggal. Padahal advokasi masyarakat sipil menyebut ada aktor intelektual yg sengaja dilindungi. “Jadi ini adalah kejahatan hukum yang sangat sistematis,” tuturnya.

Samad mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak buka suara terkait tuntutan yang didapat Novel Baswedan. Samad menduga dengan diamnya pimpinan KPK seperti tidak mendukung Novel Baswedan. “Seperti juga dipertanyakan sikap pimpinan KPK yang mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. Tapi diamnya mereka seolah mengamini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara. Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.(jpc)