Hak Politik Dicabut, Imam Nahrawai Dituntut 10 Tahun Penjara

0
35
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kiri). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kiri). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara dengan ‎ditambah hukuman denda Rp 500 subsider enam bulan kurungan. Harta benda Politikus PKB itu pun terancam disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan, Imam Nahrawi telah terbukti menerima suap Rp 11.5 milar dan gratifikasi sebesar Rp 8.648 miliar dari sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Komite Olahraga Nasional (KONI).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Ronald saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6).

Karena telah menerima suap dan gratifikasi, mantan sekjen PKB itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. Penyerahan uang pengganti itu dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut supaya majelis hakim bisa mencabut hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkapnya.

Adapun ‎dalam dakwaan pertama, Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun kegiatan 2018.

Pada 2018, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(jpc)