Tagihan Listrik Melonjak dari Rp2 Juta Jadi Rp20 Juta, PLN: Tetap Harus Dibayar

0
32
Ilustrasi pemadaman Listrik
Ilustrasi pemadaman Listrik
Ilustrasi Token Listrik
Ilustrasi Listrik

JAKARTA-RADAR BOGOR, PLN memastikan bahwa pemilik bengkel las di Malang, Teguh Wuryanto, yang melaporkan lonjakan tagihan listriknya hingga Rp 20 juta tetap harus membayar sesuai dengan tagihan tersebut.

Meski demikian, Direktur Niaga PLN Bob Saril menyatakan bahwa yang bersangkutan boleh membayar dengan mencicil.

’’Soal kasus di Malang yang Rp 20 juta itu, yang bersangkutan sudah kami klarifikasi. Walaupun demikian, tetap harus dibayar. Karena kehidupan harus jalan terus dan PLN harus tetap melayani,’’ kata Bob dalam diskusi dengan konsumen dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kemarin (11/6).

Bob menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan, PLN setempat mengonfirmasi bahwa kapasitor pada alat las milik Teguh rusak. Akibatnya, muncul kejutan tarikan daya listrik yang membuat beban penggunaan membesar. ’’Nah, saat itu yang bersangkutan tidak sadar kalau alat kapasitornya rusak,’’ jelas Bob.

Bob mengatakan bahwa PLN tidak bisa disalahkan. Dia menganalogikan kasus Teguh seperti pemilik motor yang tangki bensinnya bocor hingga mengakibatkan bahan bakar boros. Menurut Bob, operator SPBU tidak bisa disalahkan karena kebocoran tangki tersebut.

Secara umum, Bob menjelaskan bahwa kenaikan tagihan yang dialami pelanggan disebabkan meningkatnya aktivitas di dalam rumah selama masa WFH.

’’Pada saat sebelum WFH, mungkin kita menyalakan AC dari sore sampai jam 10 malam. Karena siang di kantor. Tapi, semasa WFH, penggunaannya bisa dari pagi sampai malam,’’ terang Bob.

Kasus tersebut bermula saat Teguh Wuryanto membagikan pengalamannya di grup Facebook ’’Pengaduan Publik Malang Raya’’ Senin lalu (8/6). Jawa Pos Radar Malang melaporkan, Teguh juga menyertakan printout tagihan listrik. Di situ tertulis, dia harus membayar Rp 20.158.686.

’’Entah, pakai apa kami untuk melunasinya, kami saat ini benar2 tidak berdaya, kami telah terdampak COVID19, dan usaha kami terseok-seok untuk hanya sekedar bertahan hidup,’’ tulisnya.

Teguh mengaku menjadi pelanggan PLN selama 23 tahun. Selama itu pula dia tidak pernah menunggak pembayaran listrik. Rata-rata penggunaan listriknya Rp 985 ribu sampai Rp2,2 juta.

Lalu, pada Januari 2020, bengkel lasnya didatangi petugas PLN. Teguh menerima pemberitahuan bahwa akan ada penggantian meteran. ’’Besok (seingat saya hari Minggu) langsung diganti menjadi meteran digital dan tanpa ada biaya (alias gratis),’’ tulisnya lagi.v

Pada Februari, lanjut Teguh, ada kenaikan tarif saat petugas PLN datang. ’’Memang kenaikan pemakaian listrik yang cukup besar di meteran baru. Awalnya saya curiga, tapi kecurigaan saya hilang saat melihat tagihan yang ternyata masih wajar saja,’’ jelasnya.

Lalu, pada Maret dan April, tidak ada petugas pencatat meteran PLN yang datang. ’’Katanya rumah kami kosong, padahal sejak 23 tahun tidak pernah seperti itu,’’ ujarnya. ’’Lagi-lagi kami tidak menaruh curiga karena tagihan bulan itu masih wajar,’’ katanya. Namun, saat petugas PLN datang ke rumahnya pada Mei, tertera tagihan Rp 20.158.686.(JPC)