Terkait Profesionalisme Media dalam Meliput Masalah Publik, Ini Seruan Dewan Pers

0
36
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dewan Pers menekankan kepada media massa, utamanya media online agar bekerja berdasarkan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik disamping soal kecepatan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akurasi berita dan menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pemberitaan media untuk tujuan partikular.

Hal itu disampaikan Dewan Pers setelah mendapat pengaduan masyarakat terkait pemberitaaan sejumlah media online tentang keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tertanggal 3 Juni 2020.

Sebagaimana telah diketahui bersama, PTUN menetapkan bahwa tindakan Presiden dan Menkominfo memperlambat atau memutus akses internet di Papua saat terjadi kerusuhan di provinsi tersebut pada tahun 2019 adalah melanggar hukum.

Presiden dan Menkominfo diputuskan wajib membayar biaya perkara Rp 475.000. Putusan PTUN tidak memerintahkan Presiden dan menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat.

Tetapi faktanya berbagai media online memberitakan bahwa PTUN mengintruksikan Presiden dan Menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat.

“Selanjutnya Pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020, Dewan Pers mengundang 33 media massa siber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dalam Forum Klarifikasi ini, masing-masing media menjelaskan upaya mereka untuk melakukan verifikasi,” ujar Ketua Dewan Perw, Mohammad Nuh, dalam surat berjudul “Seruan Dewan Pers”, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Nuh mengatakan dalam forum klarifikasi itu, berbagai media ada yang melakukan verifikasi dengan mengakses dokumen petitum penggugat di website PTUN tanpa menyadari bahwa petitum tersebut telah diperbaharui oleh penggugat serta berbeda dengan amar putusan PTUN.

Dengan adanya kejadian itu pun, Nuh menyebut masing-masing media mengakui kesalahan dalam proses pemberitaan yang meliputi penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi.

“Beberapa media bahkan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam koreksi berita yang dipublikasikan tidak lama setelah kesalahan pemberitaan terjadi,” sambung Nuh dalam surat bernomor 01/Seruan-DP/VI/2020 tentang Profesionalisme Media Dalam Meliput Masalah Publik itu.

Dewan Pers pun mengapresiasi langkah koreksi dan permintaan maaf yang dilakukan oleh beberapa media. Meski begitu, Dewan Pers mengingatkan bahwa ketentuan dalam Pasal 4b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

“Maksud dari pasal ini adalah bahwa berita yang dikoreksi, diralat atau diberi hak jawab, semestinya tidak dihapuskan,” tegasnya.

Nuh menyebut berita yang boleh dihapus hanyalah yang terkait dengan pertimbangan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

Selain itu, Dewan Pers menganggap kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN murni masalah lemahnya profesionalisme media.

“Kasus kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTYN ini merupakan pelajaran berharga bagi segenap insan pers Indonesia. Bahwa akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi adalah prinsip fundamental yang harus senantiasa mendasari kerja-kerja jurnalistik, khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang,” imbuhnya.

Dewan Pers pun menghimbau supaya dalam berbagai situasi, kerja-kerja jurnalistik harus senantiasa bertumpu pada upaya verifikasi yang memadai dan bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk menjaga nama-baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu, perlu adanya segera dikoreksi kecenderungan menyajikan berita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda.

“Dewan Pers tidak menemukan unsur-unsur politis di dalamnya (di dalam pemberitaan PTUN-red). Sejauh media yang melakukan kesalahan pemberitaan tersebut telah melakukan koreksi sesuai dengan peraturan yang ada dan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut, Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai,” pungkasnya. (*/ysp)