JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah menetapkan bahwa sekolah yang berada di zona hijau dapat mulai belajar tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021. Hal tersebut dilakukan setelah pengkajian mendalam terkait sistem pembelajaran di tengah pandemi korona (Covid-19).
Untuk di awal nanti, yakni pada 13 Juli 2020 ketika dimulainya tahun ajaran baru, yang diperkenankan untuk melakukan metode tersebut untuk pertama kalinya adalah tingkat SMP, SMA/SMK sederajat. Sedangkan, untuk tingkat di bawahnya harus menunggu rentang waktu dua bulan, SD sekitar September dan PAUD berkisar di bulan November.
Meskipun begitu, selain berada di zona hijau, terdapat beberapa kriteria agar sekolah tersebut dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Kemudian, satuan pendidikan atau sekolahnya sudah memenuhi semua ceklis (syarat) daripada persiapan pembelajaran tatap muka,” ungkapnya melalui telekonferensi pers, Senin (15/6).
Selain itu, restu dari orang tua anak didik untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka pun juga harus diperhatikan. Jadi, jika orang tua murid tidak memperkenankan anaknya belajar tatap muka, maka pihak sekolah tidak dapat memaksa.
“Sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah, jadi walaupun sekolahnya mulai tatap muka, tapi kalau orang tua tidak merasa nyaman, murid itu diperkenankan boleh belajar dari rumah,” terang dia.
Nadiem pun kembali menegaskan bahwa relaksasi pembukaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah telah dilakukan secara konservatif. Para murid pun juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketika belajar tatap muka.
“Dalam dituasi Covid ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru dan keluarga, prinsip dasar itu yang kita lakukan, ini merupakan cara terpelan (aman) sehingga pembukaan itu dilakukan,” ungkap dia.(*/JPC)