JAKARTA-RADAR BOGOR, Masa penundaan pilkada berakhir kemarin. Senin (15/6/2020) tahapan yang sempat dihentikan selama tiga bulan karena pandemi Covid-19 itu kembali dimulai. Yang segera dilakukan adalah pelantikan petugas ad hoc yang tersisa serta pengaktifan kembali yang sudah dilantik.
Dalam data KPU, petugas ad hoc untuk pilkada 2020 mencapai 161.440 orang. Untuk level panitia pemilihan kecamatan (PPK), hanya sebagian kecil yang belum dilantik. Sementara di level panitia pemungutan suara (PPS), total penyelenggara yang belum dilantik sekitar 56 persen.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020. Isinya mengatur pedoman pelantikan dan pengaktifan kembali petugas ad hoc.
Termasuk mekanisme jika ada petugas yang tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan lainnya. Jika terjadi pergantian antarwaktu, mekanismenya berbasis nomor urut atau ranking hasil seleksi sebelumnya.
”Pelantikan menggunakan protokol kesehatan,” ujarnya kepada Jawa Pos Minggu (14/6/2020). Bagi yang kondisi jaringan internetnya baik, pelantikan bisa dilakukan secara virtual.
Sementara bagi yang infrastrukturnya belum siap, pelantikan dilakukan secara offline dengan aturan jaga jarak dan mengenakan alat pelindung standar.
Untuk pengadaan alat-alat protokol kesehatan pelantikan, pria asal Bali itu menyebut akan dikoordinasikan KPU kabupaten/kota setempat.
Karena alokasi APBN belum cair, pengadaan dipenuhi dengan anggaran rutin terlebih dahulu. Dewa yakin kebutuhannya tidak banyak, hanya untuk menyediakan masker dan hand sanitizer.
”Pakai anggaran rutin dulu. Nanti bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” imbuhnya.
Dewa memprediksi peralatan protokol kesehatan dalam jumlah besar baru akan dibutuhkan saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan atau pencocokan dan penelitian data pemilih yang memang turun ke lapangan.
Sementara itu, proses pelantikan ataupun pengaktifan kembali jajaran penyelenggara sudah berada dalam pantauan Bawaslu. Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, jajaran pengawas ad hoc di 270 daerah sudah diaktifkan sebelum KPU memulai tahapan. ”PKPU 5/2020 sudah diundang-undangkan. Berarti tahapan dilanjutkan,” ujarnya.
Bawaslu juga telah menerbitkan pedoman pengaktifan pengawas ad hoc pada Jumat (12/6/2020).
Isinya menyebutkan, pengawas sudah harus aktif sebelum 15 Juni. Dengan demikian, proses pelantikan PPK/PPS sudah berada dalam pantauan Bawaslu.
Fritz juga memastikan, dalam proses pengawasan, jajarannya sudah menggunakan protokol kesehatan. Minimal dibekali masker. ”Akan kita upayakan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk pengadaan dalam jumlah besar, masih menunggu rapat lanjutan di level pusat.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/3485SJ yang ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah (pemda).
Dalam SE tersebut, Tito meminta pemda segera mencairkan dana pilkada yang sudah termaktub dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). ”Guna mendukung tahapan pilkada yang dimulai 15 Juni,” katanya.
Selain itu, Tito memerintah pemda melakukan koordinasi dengan KPU/Bawaslu di daerah guna menghitung ulang kebutuhan anggaran dan barang untuk protokol kesehatan.
Pemda juga didorong melakukan optimalisasi sarana dan barang yang dapat dihibahkan ke penyelenggara untuk mendukung pilkada. (jpg)