Nazaruddin Akhirnya Bebas dari Lapas Sukamiskin

0
39
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terpidana kasus korupsi Muhammad  akhirnya menghirup udara segar. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP atas nama Muhammad Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Aris menuturkan, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu telah dihadapkan pada Badan Pengawasan (Bapas) Bandung, sebelum akhirnya menjalani cuti menjelang bebas.

“Pembimbingan awal WBP di Bapas sudah selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung,” ucap Aris.

Aris berujar, pemberian cuti menjelang bebas ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI Nomor PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

“WBP atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief (Alm) selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya,” jelasnya.

Muhammad Nazaruddin sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Juni 2016.
Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai, mantan anggota DPR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.