Kasus Pencabulan, Buronan FBI Bayar Satu Anak Rp2 Juta

0
31
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (RAM), ternyata mengeluarkan uang cukup besar untuk membayar anak-anak di bawah umur untuk melampiaskan nafsunya. Satu orang anak mendapat upah Rp 2 juta. Harga tersebut belum termasuk komisi untuk muncikari yang membawa anak-anak tersebut.

“Untuk satu anak itu diberi upah sekitar Rp 2 juta, tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa 3 anak itu sekitar Rp 6,3 juta yang terakhir berdasarkan pengakuan dari tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (17/6).

Yusri mengatakan sampai saat ini korban baru diketahui berjumlah 3 orang. Namun, berdasarkan keterangan warga, hampir setiap hari ada anak kecil keluar dari kediaman tersangka. Oleh karena itu, keterangan dari A sangat dibutuhkan untuk mencari jumlah korban sesungguhnya.

“Ketika nanti tertangkap baru bisa ketahui apakah ada korban anak-anak yang lain karena memang dia yang bawa,” jelasnya.

Di sisi lain, Yusri memastikan Russ bukan bagian dari sindikat pencabulan anak internasional. “Tapi, dia memang residivis, dia pernah lakukan tahun 2006 dan 2008, pernah divonis di Nevada, Amerika Serikat terkait kasus pencabulan anak di bawah umur juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat berinisial RAM. Dia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (14/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang kerap melihat banyak anak-anak keluar masuk ke rumah pelaku. Pada Minggu (14/6) aparat kemudian melihat ada 3 orang anak di bawah umur keluar dari rumah RAM.

“Berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6).

Petugas kemudian langsung menggeledah rumah tersebut dan mengamankan RAM beserta 3 orang perempuan. Dua di antaranya masih di bawah umur.(jpc)