JAKARTA-RADAR BOGOR, Partai Demokrat resmi melalukan pemecatan terhadap Subur Sembiring. Hal itu karena Subur dianggap susah dikontrol dan melakukan manuver yang merugikan Partai.
Menanggapi hal tersebut, Subur Sembiring mengatakan, pemecatan dirinya tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Sehingga dia mempertanyakan mekanisme tersebut.
“Intinya adalah proses pemecatan itu tidak melalui mekanisme aturan AD/ART Partai Demokrat,” ujar Subur kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Subur juga menuturkan, dalam proses pemecatan tersebut, dirinya tidak pernah dipanggil oleh DPP Partai Demokrat untuk memberikan pembelaan ataupun klarifikasi.
“Tidak pernah dipanggil DPP Partai Demokrat untuk dimintai keterangan. Proses itu dilakukan tanpa klarifikasi saya,” katanya.
Dalam AD/ART Partai Demokrat juga dijelaskan, untuk memberhentikan seseorang kader harus ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun dirinya tidak pernah mendapatkan surat peringatan tersebut dari Partai yang saat ini dipimpin oleh AHY itu.
“Harusnya prosesnya begitu, tapi itu semua dikangkangi. Ya berarti kan arahnya otoriter dong,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menggelar rapat etik terhadap Subur Sembuiring. Dalam rapat tersebut memutuskan Subur Sebiring diberhentikn dari partai.
Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring.
Karena itu, dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi. (jpg)