Tiga Perampok Nasabah Bank di Depok Tewas Ditembak

0
36
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana memberikan keterangan pers terkait penangkapan para pelaku perampokan nasabah bank.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polisi meringkus 12 perampok nasabah bank di Depok, Jawa Barat. Bahkan, aksi perampokan para pelaku ini sempat viral di media sosial beberapa pekan lalu.

Dari 12 pelaku berinisal BS, RR, AMT, T, DF, DD, H, WA, YBS, E, S, tiga di antaranya beinisial BS, RR, AMT terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas. Ketiganya pun tewas ditembak polisi.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini mempunyai peran berbeda-beda.

Salah satu pelaku ada yang berperan menjadi nasabah untuk mengelabuhi sasaran yang dituju. “Mencari sasaran nasabah yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah besar,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).

Saat pelaku menentukan sasarannya, kata Nana, pelaku yang di dalam langsung menhubungi pelaku lain yang sudah siap siaga melalukan eksekusi.

Selanjutnya, para pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Namun, saat lampu merah, 2 orang pelaku lainnya mendekati mobil korban sembari menjatiluhkan paku di depan mobil korban.

“Mobil korban terus dibuntuti korban sampai ban korban kempes. Saat korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobilnya sebelah kiri, pelaku lainnya kemudian membuka pintu mobil korban sebelah kanan dan mengambil barang-barang milik korban,” tutur Nana.

Menurut Nana, di antarara para pelaku ini, pelaku berinisial DF merupakn residivis dengan kasus yang sama. Selain itu, dalam menjalankan aksinya para pelaku juga tidak segan melakukan pembunuhan kepada korban jika mencoba melawannya. ‘Pada saat melakukan aksinya pelaku membekali diri senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksiya diketahui,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama diatas 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan nasabah bank terjadi di Bojongsari, Depok, pada Selasa, 5 Mei 2020 siang. Saat itu mobil yang ditumpangi nasabah bank sedang berhenti di pinggir jalan.

Saat itulah, salah satu pelaku mengambil tas berisi uang Rp 80 juta dan kemudian melarikan diri. Namun aksi pelaku itu diketahui sopir nasabah bank tersebut. Sang sopir kemudian berlari mengejar pelaku hingga terjadi tarik-menarik tas di tengah jalan. Uang pun berserakan di tengah jalan. Para pelaku yang semakin terhimpit akhirnya melarikan diri.(fir/pojoksatu)