Pakar Sebut RUU Cipker Bagian dari Upaya Memotong Ruwetnya Birokrasi

0
36
Kalangan buruh akan bersinergi dengan mahasiswa untuk melakukan aksi besar-besaran atas sikap penolakan diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. (dok JawaPos.com)
ilustrasi
Kalangan buruh akan bersinergi dengan mahasiswa untuk melakukan aksi besar-besaran atas sikap penolakan diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. (dok JawaPos.com)
ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan legislasi DPR saat ini masih perlahan-lahan membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Namun tidak sedikit juga kalangan yang menyoroti RUU itu.

Salah satunya Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji menilai, untuk penerapan RUU Ciptaker bisa dilakukan satu atau dua tahun lagi karena Indonesia tengah menghadapi kedaruratan wabah Covid-19.

“Bisa saja masa berlakunya UU ini ditunda pelaksanaanya untuk misalnya 1 atau 2 tahun dan ini butuh kesepakatan dan keputusan politik antara Pemerintah dan DPR,” ujar Seno kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Seno menuturkan, selama bertujuan untuk menghilangkan birokratisasi dan regulasi yang menghambat pembangunan ekonomi selama ini. RUU itu tentu baik, apalagi tujuannya melakukan efisiensi regulasi.

“Ide RUU Cipta Kerja ini kan melakukan efisiensi regulasi dan menghindari birokratisasi yang menghambat pembangunan ekonomi,” kata Seno

Karena itu, selama itu baik untuk masyarakat, maka dirinya mendukung RUU Ciptaker segera disahkan karena dinilai menjadi kebutuhan regulasi Indonesia. Terlebih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.

“UMKM ini salah satu sokoguru perekonomian nasional yang tetap harus dikembalikan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.

Kendati, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu, namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR. (jpg)