Pencairan Dana Pilkada Masih di Bawah 40 Persen

0
54
Ilustrasi pilkada serentak
Ilustrasi pilkada serentak
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Lanjutan pilkada 2020 sudah berlangsung hampir sepekan. Meski demikian, pencairan anggaran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) terhadap penyelenggara masih minim.

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri mengatakan, hingga akhir pekan lalu, secara kumulatif pencairan anggaran NPHD baru Rp 5,8 triliun. Jumlah itu setara 39,29 persen dari total anggaran Rp 14,9 triliun yang disepakati melalui APBD.

”Perinciannya, untuk KPU 41,85 persen, untuk Bawaslu 44,98 persen, dan sisanya untuk dana pengamanan,” ujarnya kemarin (21/6).

Bahri menambahkan, pencairan anggaran NPHD secara bertahap memang diperkenankan. Namun, pembagiannya harus 40 persen di tahap pertama dan 60 persen di tahap kedua. Hal itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Mendagri maupun Permendagri 41/2020.

Faktanya, masih banyak daerah yang mengabaikan ketentuan tersebut. Berdasar catatan Kemendagri, anggaran yang dicairkan untuk KPU daerah, ada 43 pemda yang nilai transfernya di bawah 40 persen.

Hal yang sama terjadi dalam pencairan anggaran untuk Bawaslu daerah. Dalam catatan Kemendagri, masih ada 34 pemda yang mencairkan di bawah standar minimum 40 persen. Untuk itu, pihaknya meminta pemda segera mencairkan sesuai ketentuan.

”Kepala daerah yang masuk daftar 43 (KPU) atau 34 (Bawaslu) mohon mentransfer untuk tahap I,” tuturnya.

Tak lupa, Bahri meminta pemda mulai mempersiapkan proses pencairan anggaran tahap II. Pada saat yang sama, mereka juga diminta melakukan penyesuaian kebutuhan pilkada dengan protokol kesehatan. Mengacu pada Permendagri 41/2020, pencairan tahap kedua harus dilakukan lima bulan sebelum pemungutan suara atau pada Juli mendatang.

Sementara itu, KPU resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Masa Bencana Non-Alam. SE dikeluarkan sambil menunggu peraturan KPU diundangkan.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, SE itu menjadi pedoman pelaksanaan verifikasi faktual yang akan digelar mulai lusa (24/6). Dalam SE itu disebutkan, KPU daerah wajib mengutamakan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

Di antaranya, dalam kegiatan bertatap muka secara langsung dengan pemilih, pendukung, maupun pihak terkait lainnya. Kemudian, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, serta kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Penyelenggara yang bertugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD). Di antaranya, mengenakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah saat melakukan verifikasi faktual dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Petugas juga dapat meminta kepada pemilih, pendukung, pengurus partai politik, dan pihak terkait lainnya agar mengenakan APD, minimal menggunakan masker dan jaga jarak. Kemudian, para pihak dilarang berjabat tangan dan kontak fisik lainnya.

Rencananya, draf Peraturan KPU Pilkada di Masa Bencana Non-Alam akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR siang nanti. Usai konsultasi, akan dilakukan harmonisasi dan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. (jpg)