JAKARTA-RADAR BOGOR, Tim Advokasi Novel Baswedan merespons tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pledoi kedua terdakwa pelaku penyerangan yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Narasi tanggapan jaksa dinilai hanya sandiwara.
“Argumentasi dari Jaksa itu sebenarnya semakin memperlihatkan lakon sandiwara yang sempurna telah dipertontonkan ke publik di ruang persidangan. Sebab argumentasi tersebut sudah tidak relevan lagi, toh Jaksa juga hanya menuntut ringan satu tahun penjara kepada terdakwa,” kata Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (23/6/2020).
Kurnia menyampaikan, jika Jaksa secara jernih melihat fakta yang ada, seharusnya dua terdakwa tersebut dituntut bebas. Karena tidak ada korelasi antara bukti yang dihadirkan dengan tindakan dari dua oknum Brimob Polri tersebut.
Menurutnya, kini Jaksa seolah-olah menunjukkan keberpihakannya pada korban kejahatan, dalam hal ini penyidik KPK Novel Baswedan. Padahal selama proses persidangan dari mulai dakwaan, pembuktian dan tuntutan, peran penuntut umum lebih terlihat sebagai penasihat hukum dari dua terdakwa dibanding sebagai representasi negara dengan mewakili kepentingan korban.
Kurnia pun menyesalkan tidak dihadirkannya sejumlah saksi kunci dalam persidangan. Padahal menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, saksi itu menjadi kunci dapat membuka skenario sandiwara ini.
“Setidaknya saksi itu dapat menjelaskan hal-hal konkret yang terjadi di tempat kejadian perkara,” cetus Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia tak yakin proses persidangan dapat mengungkap aktor intelektual kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Karena menemukan aktor lapangan yang sebenarnya menyiramkan pun tidak mampu.
“Jadi, alih-alih dapat mengungkap aktor intelektual serta motif di balik teror ini. Untuk menemukan dua pelaku penyiram air keras tersebut saja negara tidak mampu,” tukas Kurnia.
Dalam sidang tanggapan (replik) JPU yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/6) kemarin, Jaksa menegaskan, dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.
“Dalil hanya alat Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima,” kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik.
Dalam dakwaan Jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017. Jaksa menyebut, pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.
Dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat penyidik senior KPK itu.
Kemudian, pada 11 April 2017, Terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.
Rahmat Kadir meminta kepada Ronny Bugis pun mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian, Ronny Bugis mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan yang berlokasi di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Oleh karena itu, Jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel. Bahkan, Ronny Bugis merupakan pelaku yang mengendarai motor saat Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan yang baru selesai menjalani salat subuh berjamaah di masjid Al-Ikhsan.
“Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain,” tegas Jaksa Satria.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, Rahmat Kadir Mahulette dinilai merupakan pelaku tunggal penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat Kadir dalam melakukan tindak pidana.
“Terdakwa (Rahmat Kadir) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat,” kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan, Senin (14/6).
Tim kuasa hukum menegaskan, niat perbuatan Rahmat tidak diketahui Ronny Bugis. Karena tidak pernah disampaikan saat hendak melakukan penyiraman.
“Telah terbukti niat terdakwa (Rahmat Kadir) tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman,” ujar tim kuasa hukum
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berdalih Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, JPU berpegangan pada tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua terdakwa dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)