JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi III DPR kembali mendesak pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) carry over periode 2014–2019. Yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (Pas).
Desakan tersebut muncul dalam rapat kerja DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum ham) Yasonna H. Laoly Senin (22/6/2020).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengaku heran dengan sikap pemerintah yang dinilainya sangat pasif. Padahal, kata dia, opsi untuk melanjutkan kembali pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas sudah lama menjadi kesepakatan.
Bahkan, opsi itu sudah menjadi kesimpulan dalam rapat kerja DPR dengan Menkum ham pada 25 Februari dan 1 April lalu. ”Kami mau dengar perkembangan RUU carry over ini. Kan tinggal melanjutkan saja. Mengapa kok lama?” cetusnya.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui, banyak elemen masyarakat yang menentang pembahasan. Apalagi dalam kondisi masyarakat masih menghadapi pandemi Covid-19.
Namun, menurut dia, itu bukan alasan tepat untuk tidak melakukan pembahasan. Sebab, sejauh ini DPR pun sudah membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. ”Jadi, urusan legislasi ini harus diteruskan. Jangan sampai nanti kita dibilang makan gaji buta,” tegasnya.
Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan, pembahasan kembali RUU KUHP dan RUU Pas adalah keputusan komisi III. Keputusan rapat tersebut, terang dia, akan disampaikan ke presiden untuk mendapat persetujuan.
Sebab, idealnya, pembahasan sebuah regulasi harus disertai surat presiden (surpres). ”Jadi, nanti presiden menugaskan ke menteri yang ditunjuk untuk membahas bersama DPR,” katanya.
Nah, terkait kelanjutan RUU KUHP dan RUU Pas, Yasonna tidak bisa memastikan apakah Presiden Jokowi mau mengeluarkan surpres untuk melanjutkan pembahasan atau tidak. ”Jadi, bergantung sikap presiden seperti apa.”
Seperti diketahui, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan memang sama-sama menuai kontroversi yang memicu gelombang demonstrasi besar-besaran pada September 2019.
RUU KUHP, contohnya, dianggap banyak membatasi hak-hak konstitusional dan kebebasan warga negara. Juga mengandung sejumlah pasal karet yang bisa meningkatkan ancaman pidana.
Sedangkan RUU Pas ditentang karena memuat sejumlah aturan yang meringankan pembebasan bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Padahal, ketiganya termasuk kejahatan luar biasa. (jpg)