DPR Sepakat Hentikan Pembahasan RUU HIP

0
32
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin usai melakukan audiensi dengan perwakilan peserta aksi menolak pembahasan RUU HIP. (Gunawan/JawaPos.com)
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin usai melakukan audiensi dengan perwakilan peserta aksi menolak pembahasan RUU HIP. (Gunawan/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pimpinan DPR menerima utusan pengunjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mereka berasal dari Persaudaraan Alumni (PA) 212‎, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Dalam pertemuan dengan perwakilan para pengunjuk rasa itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, pihaknya telah menyepakati bahwa RUU HIP ini disetop pembahasannya di DPR.

‎”Kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan RUU HIP, tentu melalui mekanisme yang akan kita lalui secara tata tertib dan mekanisme yang ada di UU dalam DPR,‎” ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6).

Diketahui, ada pun pimpinan DPR yang melakukan audiensi dengan PA 212 adalah, Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Aziz Syamsuddin (Golkar) dan Rachmat Gobel (Nasdem).

“Berkaitan dengan pasal 5 ayat 2 dan Pasal 7 kita akan menjadi suatu caratan underline dan berkomitmen Insyaallah ini kita akan setop,” katanya.

‎Diketahui, Pasal 5 ayat 1 serta Pasal 7 RUU HIP sebagai catatan. Pasal 5 ayat 1 RUU HIP berbunyi, ‘Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial’.‎

Sedangkan, Pasal 7 berbunyi, ‘Masyarakat Pancasila menggambarkan suatu tata masyarakat Pancasila yang merdeka, bersatu, dan berdaulat; adil dan makmur; rakyatnya berkehidupan kebangsaan yang bebas; memiliki suatu Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi segala suku bangsa dan seluruh wilayah tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan, berdasarkan kemerdekaan kebangsaannya disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terpisah, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak bersyukur mengatakan, pimpinan DPR merespons tuntutan yang disuarakan para ulama dan juga masyarakat ini dengan menghentikan pembahasan RUU HIP ini.

“Kamu harus menunggu dan terus mengawal sampai kami tahu tatkala kembali ke DPR maka di situlah kami akan menangih janji pimpinan DPR ini,” ungkap Yusuf.(jpc)