Olahraga di Tempat Umum, Kolam Renang dan Pusat Kebugaran Boleh Dibuka

0
31
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – RADAR BOGOR, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) akhirnya memperbolehkan berbagai kegiatan olahraga untuk mulai dilakukan oleh masyarakat.

Tim Komunikasi Publik GTPPC-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan, Olahraga yang direkomendasikan adalah jenis olahraga yang bisa dilakukan di rumah, sendiri atau terbatas dengan anggota keluarga. “Olahraga jenis-jenis ini memiliki resiko penularan Covid-19 yang rendah,” jelasnya.

Sementara itu, olahraga luar ruangan yang bersamaan dengan orang lain memiliki resiko penularan yang lebih tinggi. Namun pemerintah juga tidak melarangnya.

Reisa mengatakan, olahraga berkelompok di luar ruangan sebaiknya tidak dilakukan oleh mereka yang memiliki gangguan kesehatan serius seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru-paru dan ginjal. “Juga kondisi imunokompromis, autoimun atau sedang hamil. Hindari olahraga jenis ini,” jelasnya.

Olahraga di tempat umum kata Reisa sebaiknya yang tidak melibatkan perpindahan tempat terlalu sering. Bisa dilakukan sejajar dengan orang lain dengan jarak minimal 2 meter.

”Untuk jalan kaki, minimal 5 meter dengan orang lain. Sedangkan olahraga lari minimal 10 meter dengan orang di depannya,” jelas Reisa.

Sementara bersepeda berkelompok juga wajib menjaga jarak minimal 20 meter dengan yang lain. Setelah berolahraga segera cuci tangan, mandi, ganti pakaian, juga bersihkan alat olahraga, tas handphone, kacamata dengan cairan desinfektan.

Pusat-pusat kebugaran seperti gym, studio senam dan pilates serta tempat renang juga boleh mulai dibuka. Protokol kesehatan telah diatur antara Kemenkes dan Kemenpora. Pemilik studio dan tempat renang wajin memahami resiko penularan Covid-19, memastikan jaga jarak, dan menyediakan sarana cuci tangan.

Alat olahraga seperti handuk, pakaian dan lain sebagainya harus dibawa sendiri-sendiri. Tidak memakai alat bersama. Kepadatan ruang olahraga maksimal 4 meter persegi dengan jarak antar penggunan 2 meter. “Harus juga membatasi kepadatan di ruang loker atau ruang ganti,” katanya.

Khusus untuk kolam renang, harus dipastikan desinfektasi dengan klorin minimal 1 hingga 10 ppm atau bromine 3 sampai 8 ppm. Sehingga PH air bisa dijaga antara 7,2 hingga 8. Ini harus diinformasikan pada pelanggan di papan informasi.

Tempat duduk lantai dan sarana sekitar kolam juga wajib dibersihkan. Pengguna kolam renang dibatasi jaga jarak. ”Baik di dalam maupun di sekitar kolam renang. Terutama di ruang ganti. Fasilitas lain seperti lantai dan tempat duduk juga wajib di desinfektasi secara rutin,” katanya. (tau)