Polisi Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkoba dan Tembakau Gorila, Dipasarkan Via Medsos

0
39

JAKARTA-RADAR BOGOR, Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pabrik rumahan dan pengedar liquid vape mengandung narkoba.

Sindikat ini diketahui kelompok lintas provinsi Jawa Barat-Bali-Sulawesi-Sumatera serta biasa menjual lewat media sosial.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 7 tersangka terdiri dari AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K. Total ada 7 liter liquid vape dengan kandungan narkoba dan 24 kilogram tembakau gorila yang diamankan.

“Mereka sindikat antar provinsi. Mereka memasarkan barang-barang haram tersebut melalui online,” kata Nana kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Nana menuturkan, seluruh tersangka memiliki peran berbeda-beda. Seperti NK, berperan sebagai pengelola pabrik rumahan di Bali. Sedangkan, tersangka lainnya berperan untuk memasarkan liquid dan tembakau gorila.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan salah satu tersangka di Jakarta Timur. Usai diselidiki, jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Bali.

“Dikembangkan mereka mendapatkan dari provinsi Bali dan di Bali ada tujuh tersangka yang ditangkap dibeberapa TKP di Bali di Denpasar yang kami tangkap. Dalam produksi tembakau sintetis, barang tersebut mereka peroleh dari China,” imbuhnya.

Kepada petugas, sindikat ini sudah berjualan barang haram selama 6 bulan. Keuntungan yang diperoleh sendiri sangat besar hingga miliaran rupiah.

“Omzetnya cukup besar sudah miliaran terganrung mereka edarkan. Sindikat ini bermain antar provinsi atau pulai. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Bali,” pungkas Nana.

Selain menyita barang bukti narkoba, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pembuat liquid vape, serbuk canabinoid atau bibit pembuat tembakau gorila sebanyak 500 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 11 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentan narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (jpg)