Raperda Pengembangan Pesantren Tak Bisa Segera Disahkan

0
36
Asep Wahyuwijaya, anggota Pansus VII tentang Raperda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat, bersilaturrahim dengan pengurus pesantren di Bogor, Senin (29/6/2020).
Asep Wahyuwijaya, anggota Pansus VII tentang Raperda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat, bersilaturrahim dengan pengurus pesantren di Bogor, Senin (29/6/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Dalam rangka memperkaya materi dan substansi Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Asep Wahyuwijaya, anggota Pansus VII tentang Raperda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat, bersilaturrahim dengan pengurus Pokja Pontren Kabupaten Bogor di Ponpes Nurul Ikhsan, Jogjogan, Kecamatan Cisarua (26/6) dan Pondok Pesantren Pertanian Darul Fallah, Kecamatan Ciampea, Senin (29/6/2020).

Asep mengatakan bahwa, secara yuridis, meskipun UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan menjadi UU, Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini tidak bisa dengan segera dan serta merta menjadi Perda karena kewenangannya masih ada di Pusat dalam hal ini di Kementrian Agama.

Sebagai dasar dari pelaksanaan otonomi daerah, urusan kewenangan pemerintahan konkuren ini kan sudah dibagi habis dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam lampiran UU tersebut, urusan Pesantren itu masih menjadi domainnya Pemerintah Pusat, namun jika merujuk pada Pasal 15 ayat (3) UU No. 23/2014 itu bisa saja ada kewenangan yang dibagikan ke pemerintah daerah asal ada Peraturan Presidennya.

“Nah, ternyata UU Pesantren pun didalamnya mengamanatkan perlunya Perpres agar UU tersebut bisa segera berlaku dengan efektif, dengan demikian maka terkait dengan soal dimana kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pesantren itu lah pengesahan Raperda ini pun harus menunggu terbitnya Perpres terlebih dahulu,” papar Asep Wahyuwijaya.

Jadi, sambil menunggu terbitnya Perpres dan ketentuan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Agama, maka Pansus pun terus berkeliling menemui para kyai dan pengasuh pondok pesantren dari seluruh ormas Islam agar mendapatkan masukan yang benar-benar utuh dan komprehensif.

“Harapan besar kita atas Raperda Pesantren ini pada saat disahkan nantinya dapat benar-benar menjadi Perda yang rahmatan lil ‘alaamin, terasa kemanfaatannya oleh seluruh pesantren di Jawa Barat yang jumlahnya ada sekitar 12 ribuan,” harap  anggota DPRD Jawa Barat Dapil Kabupaten Bogor ini.

Isu besar yang muncul dari para kyai dan para pengasuh pontren adalah soal pemberdayaan ekonomi di Ponpes. Isu strategis ini mendapatkan respon yg amat positif dari para anggota Pansus.

“Jadi lebih dari sekedar One Pesantren One Product (OPOP), keinginan para Kyai dan Pengasuh Pesantren untuk menjadikan Pesantren sebagai pusat perputaran ekonomi ummat dengan membentuk semacam serikat atau asosiasi ekonomi pesantren ini mudah-mudahan dapat diakomodir oleh Perda Pesantren,” tutup Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini. (*/ysp)